Minahasa Utara (ANTARA Sulut) - Pelimpahan tahap dua kasus block grant yang melibatkan tersangka LT alias Lus dan RT alias Ronny akhirnya tertunda karena keduanya mengaku sakit.

Kapolres Minut, AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry Manoppo, Rabu mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah siap melimpahkan tahap dua kasus tersebut ke Kejari Airmadidi.

"Namun tersangka LT alias Lus dan RT alias Ronny mengaku sakit sehingga pelimpahan itu diurungkan," ujar Manoppo.

Manoppo mengatakan, waktu lalu penahanan kedua tersangka dibantarkan karena sakit.

"Untuk itu kami akan mencabut pembantaran itu dan selanjutnya menahan tersangka," tegas Kasat.

Dia mengatakan, kalau memang dua tersangka itu sakit pihaknya akan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa di sana.

Menanggapi dugaan adanya tersangka lain dalam kasus itu, Manoppo mengatakan sementara dalam penyidikan.

"Namun dalam penyidikan selama ini, aliran dana dari block grant hanya ada pada kedua tersangka itu yaitu LT dan RT," ujar Manoppo.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Stevie da Costa SH mengatakan bila kliennya benar sedang sakit.

Namun Dakosta yang merupakan kuasa hukum LT dan RT berjanji akan memantau keadaan kliennya.

"Kalau sudah sembuh segera dilimpahkan dan kasus tersebut secepatnya selesai," katanya.

Diketahui, kasus block grant itu dimana pihak Polres Minut melimpahkan dua berkas masing-masing dengan tersangka LT alias Lus oknum kepala sekolah SD Wasian dan RT alias Ronny oknum Kasubag Keuangan di Dinas Dikpora Minut.

Berkas itu dikembalikan Kejari Airmadidi ke Polres akhir Januari 2013 lalu, dimana dokumen penyitaannya tidak lengkap.

Adapun kasus tersebut polisi menyita Rp769 juta
 yang terdiri Rp549 juta dari Ronny, kemudian Rp120 juta dari Lus dan Rp50 juta pada Bendahara Dinas Dikpora.

Kabupaten Minut pada 2012 lalu telah menerima dana block grant Rp2 miliar yang diperuntukan bagi 50 sekolah untuk renovasi.

Namun saat penerimaan, masing-masing sekolah menyerahkan sekitar 20 persen dari dana yang diterima dan dikumpulkan pada Lus.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Minut terkait pembagian 20 persen itu, mendapatkan tersangka LT dan RT.


Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024