Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur, Steven Kandouw mengatakan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah saatnya membutuhkan revisi peraturan daerah tentang tata ruang. Kenapa?
“Dibutuhkan untuk apa? Untuk segala aspek, perencanaan pembangunan serta investasi. Menurut saya semua sendi-sendi yang punya kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan (revisi perda) ini sekarang,” ujar Wagub Steven rakor progres revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .
Wagub mengaku, dirinya sudah lama menantikan revisi Perda RTRW Sulut karena erat kaitannya dengan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai kedepannya.
“Saya sendiri hampir 20 tahun jadi politisi dari DPR sampai eksekutif, dari awal saya aktif, ini sudah ditunggu-tunggu. Karena ini memang suatu hal yang menurut hemat saya, pembangunan ini bukan cuma struktur melainkan fondasi. Fondasi regulasi, fondasi strategi, fondasi untuk roadmap kita,” terangnya.
Untuk itu Wagub berharap rakor ini dapat menjadi sarana dalam menyamakan visi oleh segenap komponen Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulut maupun pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, signifikansi revisi perda menjadi hal utama terkait dalam menyamakan visi.
“Dengan adanya visi yang sama, kita berpatokan supaya lebih cepat lebih bagus. Karena ini nantinya jadi perda usulan ke DPRD, dan perlu diketahui bersama, di kabupaten/kota sudah ditunggu-tunggu. Mudah-mudahan sudah ada deadline-nya, baik deadline secara materi maupun secara perundang-undangan dengan anggota dewan,” jelasnya.
Tenggat waktu ini harus dikawal, supaya di dewan juga mulus perjalanannya, katanya.
"Ada dinamika-dinamika, tapi tetap on-schedule. Jadi ini merupakan kepentingan rakyat Sulawesi Utara bukan kepentingan sekelompok orang,” katanya menambahkan.
Dia menyimpulkan, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam revisi perda ini di antaranya manajemen waktu, substansi, longrun, kearifan lokal, kompetisi antar daerah, dan terakhir aspek yuridis.
“Jadi yang pertama, time schedule, jadwalnya lebih cepat lebih bagus, sampai jadi perda. Kedua, substansi. Ini penting, harus berbasis kerakyatan selalu. Ketiga longrun, keempat kearifan lokal, jangan diabaikan. Kelima, kompetisi dengan daerah lain. Terakhir yang keenam, aspek yuridis,” katanya menegaskan.
“Dibutuhkan untuk apa? Untuk segala aspek, perencanaan pembangunan serta investasi. Menurut saya semua sendi-sendi yang punya kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan (revisi perda) ini sekarang,” ujar Wagub Steven rakor progres revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .
Wagub mengaku, dirinya sudah lama menantikan revisi Perda RTRW Sulut karena erat kaitannya dengan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai kedepannya.
“Saya sendiri hampir 20 tahun jadi politisi dari DPR sampai eksekutif, dari awal saya aktif, ini sudah ditunggu-tunggu. Karena ini memang suatu hal yang menurut hemat saya, pembangunan ini bukan cuma struktur melainkan fondasi. Fondasi regulasi, fondasi strategi, fondasi untuk roadmap kita,” terangnya.
Untuk itu Wagub berharap rakor ini dapat menjadi sarana dalam menyamakan visi oleh segenap komponen Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulut maupun pemangku kepentingan terkait.
Menurut dia, signifikansi revisi perda menjadi hal utama terkait dalam menyamakan visi.
“Dengan adanya visi yang sama, kita berpatokan supaya lebih cepat lebih bagus. Karena ini nantinya jadi perda usulan ke DPRD, dan perlu diketahui bersama, di kabupaten/kota sudah ditunggu-tunggu. Mudah-mudahan sudah ada deadline-nya, baik deadline secara materi maupun secara perundang-undangan dengan anggota dewan,” jelasnya.
Tenggat waktu ini harus dikawal, supaya di dewan juga mulus perjalanannya, katanya.
"Ada dinamika-dinamika, tapi tetap on-schedule. Jadi ini merupakan kepentingan rakyat Sulawesi Utara bukan kepentingan sekelompok orang,” katanya menambahkan.
Dia menyimpulkan, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam revisi perda ini di antaranya manajemen waktu, substansi, longrun, kearifan lokal, kompetisi antar daerah, dan terakhir aspek yuridis.
“Jadi yang pertama, time schedule, jadwalnya lebih cepat lebih bagus, sampai jadi perda. Kedua, substansi. Ini penting, harus berbasis kerakyatan selalu. Ketiga longrun, keempat kearifan lokal, jangan diabaikan. Kelima, kompetisi dengan daerah lain. Terakhir yang keenam, aspek yuridis,” katanya menegaskan.