Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur mengembalikan 1,1 ton daging babi beku ke daerah asal pengiriman yakni Bali karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang resmi.

"Pagi tadi sudah dikirim kembali ke Bali, menggunakan kapal Pelni KM AWU karena pengiriman daging tersebut tidak memiliki dokumen yang resmi," kata Kepala Balai Karantina Waingapu drh Wayan Rudi saat dihubungi dari Kupang, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pengiriman kembali sejumlah ton daging babi beku itu dilakukan setelah selama tiga hari pemesan daging babi beku yakni dari pihak toko Supermarket Nusantara tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap.

Wayan mengatakan daging itu ditemukan pertama kali oleh tim gabungan dari unsur KSOP Pelabuhan Waingapu, Posal Waingapu, KPPP Laut Pelabuhan Waingapu dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Waingapu pada saat pertama kali pada Minggu (3/4).

Untuk itu, pihak Karantina kemudian meminta dokumen resmi pengiriman daging babi beku itu.

"Saat itu pemesan berjanji akan menyerahkan dokumennya resminya agar daging babi beku itu bisa diambil, namun setelah tiga hari dokumennya tak kunjung ada, sehingga tim kemudian memutuskan untuk mengirim kembali ke Bali," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Karantina mendapati bahwa 1,1 ton daging babi itu dikirim oleh Komang penjual daging babi di Bali yang alamatnya belum diketahui.

Ia pun meminta kepada para pengusaha daging babi agar melengkapi dokumen jika mengirimkan daging babinya ke NTT. Demikian juga sebaliknya untuk mengantisipasi menyebarnya virus ASF.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024