Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan potensi ikan tangkap di Indonesia mencapai 12,01 juta ton berdasarkan kajian estimasi potensi Sumber Daya Ikan (SDI).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Secara total mencakup 12,01 juta ton setahun. Secara teori kalau menangkap ikan tidak melebihi batas itu, maka tahun berikutnya akan lestari dengan sejumlah itu," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Rida Mulyana dalam Bincang Bahari: Sosialisasi Kepmen 19/2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Estimasi itu, kata dia, dihitung di total 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terhadap sembilan kelompok ikan mulai dari ikan pelagis besar, ikan pelagis kecil, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.
"Dari situ, dengan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan sudah melalui Kepmen, ditetapkan juga jumlah tangkapan yang diperbolehkan," katanya.
Rida mengatakan Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 itu memperbarui dengan Kepmen KP Nomor 50 Tahun 2017 dimana Kepmen lama memukul rata jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 20 persen untuk semua jenis ikan.
"Kita bersyukur, kita melihat ke arah lebih cermat, ke arah kesehatan laut, dan kondisi SDI. Apakah statusnya cukup mengkhawatirkan, cukup bahaya atau tidak kalau dilakukan eksploitasi secara berlebihan sehingga tidak dipukul rata 20 persen," katanya.
Dalam Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 itu, jumlah tangkapan yang diperbolehkan disesuaikan dengan tingkat eksploitasi jenis ikan dan wilayahnya terhadap potensinya yang ada. Ada pun jenis ikan yang dihitung estimasi potensinya, lanjut Rida, kemungkinan akan terus ditambah jumlahnya.
"Amanat di Kepmen ini bisa ditelaah paling tidak satu kali dalam tiga tahun, jadi tentu dengan analisis dan sumber data," kata Rida.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Kajiskan Indra Jaya mengatakan total estimasi terbaru tersebut memang turun dibandingkan estimasi dalam Kepmen KP Nomor 50 Tahun 2017 sebesar 12,5 juta ton per tahun.
Namun Indra menilai angka yang keluar berdasarkan data yang diterima. Kendati ia tak menampik ada faktor lain yang mempengaruhi turunnya angka tersebut.
"Bisa jadi ada miss-reporting dibanding sebelumnya. Kedua, memang ada perbaikan metodologi permodelan/perhitungan di mana kami melihat model tersebut harus beri ketidakpastian yang lebih rendah. Tapi kami tidak melihat bahwa stok (ikan) kita menurun," katanya.
Di sisi lain, sebaran pemanfaatan di 11 WPPNRI dan sembilan komoditas jenis ikan dinilai Indra semakin baik.
"Jadi walaupun secara agregat nilainya lebih rendah, tetapi tekanan terhadap penangkapan lebih kecil dibanding sebelumnya. Saya optimis dibanding situasi lima tahun lalu, sekarang lebih baik. Tugas kami menjamin bagaimana stok kita tahun depan dan tahun depannya lagi tetap ada dan bisa ditangkap," ujar Indra.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Secara total mencakup 12,01 juta ton setahun. Secara teori kalau menangkap ikan tidak melebihi batas itu, maka tahun berikutnya akan lestari dengan sejumlah itu," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Rida Mulyana dalam Bincang Bahari: Sosialisasi Kepmen 19/2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Estimasi itu, kata dia, dihitung di total 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terhadap sembilan kelompok ikan mulai dari ikan pelagis besar, ikan pelagis kecil, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.
"Dari situ, dengan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan sudah melalui Kepmen, ditetapkan juga jumlah tangkapan yang diperbolehkan," katanya.
Rida mengatakan Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 itu memperbarui dengan Kepmen KP Nomor 50 Tahun 2017 dimana Kepmen lama memukul rata jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 20 persen untuk semua jenis ikan.
"Kita bersyukur, kita melihat ke arah lebih cermat, ke arah kesehatan laut, dan kondisi SDI. Apakah statusnya cukup mengkhawatirkan, cukup bahaya atau tidak kalau dilakukan eksploitasi secara berlebihan sehingga tidak dipukul rata 20 persen," katanya.
Dalam Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 itu, jumlah tangkapan yang diperbolehkan disesuaikan dengan tingkat eksploitasi jenis ikan dan wilayahnya terhadap potensinya yang ada. Ada pun jenis ikan yang dihitung estimasi potensinya, lanjut Rida, kemungkinan akan terus ditambah jumlahnya.
"Amanat di Kepmen ini bisa ditelaah paling tidak satu kali dalam tiga tahun, jadi tentu dengan analisis dan sumber data," kata Rida.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Kajiskan Indra Jaya mengatakan total estimasi terbaru tersebut memang turun dibandingkan estimasi dalam Kepmen KP Nomor 50 Tahun 2017 sebesar 12,5 juta ton per tahun.
Namun Indra menilai angka yang keluar berdasarkan data yang diterima. Kendati ia tak menampik ada faktor lain yang mempengaruhi turunnya angka tersebut.
"Bisa jadi ada miss-reporting dibanding sebelumnya. Kedua, memang ada perbaikan metodologi permodelan/perhitungan di mana kami melihat model tersebut harus beri ketidakpastian yang lebih rendah. Tapi kami tidak melihat bahwa stok (ikan) kita menurun," katanya.
Di sisi lain, sebaran pemanfaatan di 11 WPPNRI dan sembilan komoditas jenis ikan dinilai Indra semakin baik.
"Jadi walaupun secara agregat nilainya lebih rendah, tetapi tekanan terhadap penangkapan lebih kecil dibanding sebelumnya. Saya optimis dibanding situasi lima tahun lalu, sekarang lebih baik. Tugas kami menjamin bagaimana stok kita tahun depan dan tahun depannya lagi tetap ada dan bisa ditangkap," ujar Indra.