Minahasa Utara, (ANTARA Sulut) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kesimpulan rapat dengar pendapat bersama komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut, siap ganti rugi biaya tagihan kelebihan pembayaran rekening listrik yang dibebankan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Minut, Hendri Walukow, di Minut, Rabu mengatakan, sudah ada kesimpulan dimana PLN akan mengganti biaya tagihan listrik kepada masyarakat kalau terjadi kelebihan pembayaran.

"Bisa juga dilakukan dengan cara menunda pembayaran hingga tagihan berikutnya oleh PLN," ujar walukow.

Selain itu kata Walukow, PLN harus memferifikasi kembali jumlah meter pelanggan listrik.

"Dalam hal ini PLN tidak boleh menggunakan sistem tafsir saat melakukan penghitungan meter kepada masyarakat," katanya.

Lanjut dia, Manager internal harus mengutamakan bayaran sebenarnya berdasarkan meter yang tertera di rumah-rumah masyarakat.

Anggota DPRD dari partai Demokrat itupun mengatakan, pihak PLN telah mengakui terjadinya kesalahan dalam penghitungan pembayaran tagihan oleh karena peralihan sistem juga keterbasan sumber daya manusia.

Namun demikian, respon positif dari PLN akan dinanti oleh DPRD juga masyarakat.

Walukow mengatakan, rapat dengar pendapat ini dilakukan bersama pihak PLN karena banyaknya pengeluhan masyarakat yang biaya pembayaran rekening tidak sesuai meter yang ada.

"Banyak yang mengeluh, bahkan ada satu kasus dimana biasanya hanya Rp100 ribu pembayaran rekening listrik per bulan, namun setelah empat bulan berikutnya sudah ditagih hingga mencapai Rp11 juta," katanya.

Hal inilah kata Walukow, telah terjadi kesalahan dalam penghitungan rekening listrik, sehingga PLN harus bertanggung jawab.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024