Manado, (ANTARA Sulut) - Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) akan mengusulkan bendera merah putih menjadi pilar kelima kebangsaan.

"Usulan ini sudah lama digagas Ketua Umum AIPI Sinyo H Sarundajang. Merah putih diusulkan menjadi pilar kelima setelah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua AIPI Manado Philep Regar, ketika menggelar pertemuan dengan pengurus inti Sekretaris Dr Ferry Liando, Wakil Ketua I Roy Tumiwa MPd, Wakil Sekretaris I Jemmy Ringkuangan MSi, Bendahara Vanda B Jocom MSi, dan Ketua Komisi Advokasi dan Pengabdian Masyarakat Cresh Talumepa MSi.

Tumiwa menambahkan, bendera Indonesia memiliki makna filosofis, dimana merah berarti berani dan putih berarti suci.

"Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia," katanya.

Kandidat doktor Universitas Padjajaran ini menambahkan, ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci.

Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi, dan kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.

Bahkan ketika Kerajaan Majapahit berjaya di nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih.

"Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan janin bayi. Sesudah berusia empat bulan di dalam rahim, ada tradisi berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian," ungkapnya.

Warna ini bagi orang Jawa, menurut mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, dipercaya kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu sebagai yaitu darah yang tumpah ketika jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah yang ditanam di gua garba.

Tak hanya itu kata dia, pada waktu perang Jawa (1825-1830), Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Warna-warna ini kemudian dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kaum nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.

"Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945," jelas dia.

Ketika bendera merah putih dikibarkan, semakin menegaskan bahwa Indonesia sudah merdeka, terlepas dari belenggu penjajahan.

"Dengan dirunutnya sejarah ini maka sangatlah beralasan jika ketua umum AIPI mengusulkan kalau bendera Merah Putih dijadikan salah satu pilar kebangsaan," katanya.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Oleh: Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024