Manado, (Antarasulut) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menangan (UMKM) Manado segera membubarkan 25 koperasi di daerah setempat.

"Pembubaran 25 koperasi tersebut karena tidak lagi aktif melakukan kegiatan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manado Panosor Pardede, di Manado, Kamis.

Pardede mengatakan, 25 koperasi tersebut sudah lama tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun bahkan pengurusnya pun tidak jelas berada di mana.

"Karena kami sudah menyurati kelurahan dimana lembaga ini beralamat dan menyampakan tindakan yang hendak dilakukan pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM,"kata Pardede.

Pardede mengatakan pembubaran tersebut akan dilakukan dalam waktu kurang lebih tiga sampai lima bulan ini.

"Pembubaran koperasi ini kami lakukan mengacu pada aturan terbaru tentang koperasi yaitu UU 17/2012,"kata Pardede.

Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UMKM Manado June Silangen, mengatakan pihaknya sedang menunggu konfirmasi balik dari kelurahan dan pengurus koperasi tentang rencana pembubaran tersebut.

"Jika dalam waktu paling lambat lima bulan setelah surat pemberitahuan kami diterima dan belum ada konfirmasi, maka kami segera menetapkan membubarkan 25 koperasi tersebut,"kata Silangen.

Namun ia menjelaskan, jika nanti koperasi tersebut masih bermasalah dengan utang piutang, maka tak bisa dibubarkan, sebab harus menunggu dulu penyelesaian masalahnya.

Menurut Silangen, utang harus diselesaikan dulu, atau menjual aset yang ada, setelah itu jika masih ada sisa dananya, dibagikan kepada anggota sebagai SHU lalu koperasi dibubarkan.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024