FPDIP Manado resmi ajukan PAW James Karinda
Kamis, 7 Februari 2013 5:30 WIB
James Karinda, Wakil Ketua DPRD Manado (1)
Manado, (Antarasulut) - Fraksi PDIP DPRD Manado, Sulawesi Utara secara resmi mengajukan surat permintaan Pergantian Antara Waktu (PAW) bagi Wakil Ketua DPRD dari PDIP James Karinda.
"Begitu suratnya masuk, proses PAW langsung berjalan sesuai dengan mekanisme di DPRD dan Undang-Undang," kata Ketua Fraksi PDIP Manado Richard Sualang, di Manado, Kamis.
Sualang mengatakan, PAW terhadap Karinda pasti akan berjalan lancar, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan pindah ke partai lain, secara hukum ia harus diganti.
"Lagipula ini adalah Undang-Undang jadi wajib dilaksanakan," kata Sualang.
Ketua KPU Manado Conny Palar mengatakan, KPU pada dasarnya siap melaksanakan proses PAW, tetapi harus sesuai dengan mekanisme, mulai dari DPRD.
"Mengacu pada aturan, DPRD Manado yang akan nama dari KPU, yang akan dipilih berdasarkan hasil penghitungan suara siapa suara terbanyak kedua dari Dapil tersebut, ia yang menggantikan," kata Palar.
Ia mengatakan, untuk proses PAW itu biasanya satu minggu setelah ada usulan dari DPRD, namun sebenarnya bisa lebih cepat, kalau persyaratan yang diwajibkan sudah dipenuhi partai maupun calon penggantinya.
Wakil Ketua DPRD Manado dari PDIP James Karinda mengatakan, ia sangat siap jika di-PAW karena itu merupakan konsekwensi dari sikapnya yang pindah ke Demokrat, ia patuh.
Karinda juga mengatakan, begitu surat PAW dari PDIP masuk, ia akan langsung menandatanganinya sehingga bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***1***
Muhamad Yusuf
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-02-2013 05:30:05
"Begitu suratnya masuk, proses PAW langsung berjalan sesuai dengan mekanisme di DPRD dan Undang-Undang," kata Ketua Fraksi PDIP Manado Richard Sualang, di Manado, Kamis.
Sualang mengatakan, PAW terhadap Karinda pasti akan berjalan lancar, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan pindah ke partai lain, secara hukum ia harus diganti.
"Lagipula ini adalah Undang-Undang jadi wajib dilaksanakan," kata Sualang.
Ketua KPU Manado Conny Palar mengatakan, KPU pada dasarnya siap melaksanakan proses PAW, tetapi harus sesuai dengan mekanisme, mulai dari DPRD.
"Mengacu pada aturan, DPRD Manado yang akan nama dari KPU, yang akan dipilih berdasarkan hasil penghitungan suara siapa suara terbanyak kedua dari Dapil tersebut, ia yang menggantikan," kata Palar.
Ia mengatakan, untuk proses PAW itu biasanya satu minggu setelah ada usulan dari DPRD, namun sebenarnya bisa lebih cepat, kalau persyaratan yang diwajibkan sudah dipenuhi partai maupun calon penggantinya.
Wakil Ketua DPRD Manado dari PDIP James Karinda mengatakan, ia sangat siap jika di-PAW karena itu merupakan konsekwensi dari sikapnya yang pindah ke Demokrat, ia patuh.
Karinda juga mengatakan, begitu surat PAW dari PDIP masuk, ia akan langsung menandatanganinya sehingga bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***1***
Muhamad Yusuf
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-02-2013 05:30:05
Pewarta : Joice Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Sulut Update
Lihat Juga
Satgas Pamputer cari nelayan hilang di perairan Damau Bowone Kepulauan Talaud
04 February 2026 5:52 WIB
Dihadiri Wagub Sulut, Bupati Sangihe: Tulude momentum pererat persaudaraan
31 January 2026 19:38 WIB
Dankodaeral VIII kunjungi Talaud, masalah melibatkan prajurit TNI AL ditangani tegas
28 January 2026 6:15 WIB