Jakarta, (Antara Sulut) - Gugatan pasangan CNR - DJT terhadap pemenang pemilihan Bupati Minahasa, pasangan JWS - Ivansa, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Informasi penolakan itu disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Komunikasi Publik, Michael Umbas, melalui BBM kepada wartawan di Manado, Jumat.

MK dalam sidang memutuskan tidak ada bukti Gubernur Sulut terlibat, dalil pemohon tidak dapat membuktikan bukti yang kuat dan meyakinkan MK, tidak ada bukti keterlibatan PNS untuk memenangkan JWS, tidak ada politik uang sehingga semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Minahasa memiliki pemimpin Baru. Sampaikan saja tudingan ke Guberbur Sulut itu fitnah dan membodohi rakyat Minahasa," kata Michael Umbas.

Dia bersyukur gugatan tersebut ditolak oleh MK.

Menurut Umbas tidak ada hubungan causa antara pembangunan di Minahasa  dengan proses Pemilukada.

MK menyatakan tidak ada dalil yang meyakinkan tentang tuduhan terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kasihan saja para saksi yang bersaksi dusta, korban politisasi kepentingan," kata Michael Umbas.

Pewarta : Karel Polakitan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024