Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengimbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat saat melakukan perjalanan baik udara, darat dan laut.

"Walaupun telah dikeluarkan aturan tidak ada rapid antigen dan PCR saat melakukan perjalanan, namun masyarakat harus tetap menjalankan prokes ketat dengan baik dan benar," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Kamis..

Dia mengatakan kepala badan nasional penanggulangan bencana selaku ketua satuan tugas penanganan COVID-19, letjen Tni Suharyanto mengeluarkan surat edaran no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) tertanggal 8 Maret 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup dari surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Kota Bitung, katanya, dalam kesimpulannya terkait dengan Surat Edaran No 11 tahun 2022 ini adalah, setiap PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Rapid test PCR dan rapid test antigen tidak diberlakukan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap (minimal vaksin dosis 1 dan 2), PPDBJ yang baru menerima vaksin dosis 1 atau yang tidak dapat menerima vaksin ke 2 (komorbid) wajib menunjukan hasil negatif rapit test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Serta, katanya, surat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat selama melakukan perjalanan, pakai masker dan mari divaksin lengkap," katanya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024