Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 1.205 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari perkara dimana putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari Supriyadi di Kendari, Rabu mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut dari 96 perkara yang telah telah berkekuatan hukum tetap atau pemilik dari barang bukti sudah mendapat vonis dari majelis hakim.

"Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 1.205,893 gram jenis sabu-sabu, kemudian PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) 470 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram," katanya usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kendari.

Dia menyampaikan, secara keseluruhan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 110 perkara periode Januari- 9 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian tindak pidana narkotika 96 perkara dan 14 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Supriyadi menyebut, untuk Tindak Pidana Umum Lainnya yang dimusnahkan berupa senjata tajam sebanyak 10 buah, pakaian 14 lembar dan barang bukti lainnya sebanyak tiga buah.

Kejari Kendari melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air di suatu wadah yang telah disiapkan.

"Ini semua merupakan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan," demikian Supriyadi.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024