Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyerapan dan pemanfaatan dana dekonsentrasi tahun anggaran 2012.
hal tersebut dikemukakan juru bicara Pemprov Sulut, Jackson Ruaw, Rabu terkait penilaian Mendagri dalam rapat penyerahan juklak dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Selasa (8/1) Kemarin di Batam.
Berdasarkan paparan data pada rapat tersebut, tahun anggaran 2012 penyerapan dana dekon untuk Sulut sebanyak 92% dari total anggaran Rp 6,7 miliar dana dekonsentrasi yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sulut.
Dalam ranking penyerapan, Sulut berada pada posisi kedua, sebagai Provinsi terbaik dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana dekon. Otomatis, dengan penyerapan sebanyak itu, Pemprov Sulut dinilai mampu mengejahwantahkan konsep kinerja berbasis anggaran.
"Prestasi ini juga diharapkan akan diikuti oleh Provinsi lainnya yang tercatat sebagai penerima dana dekon, kata Roauw, mengutip ucapan Dirjen Pemerintah Umum, Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Rapat penyerahan juklak dekonsentrasi dihadiri langsung Kepala Badan Perbatasan Sulut B. Mononutu SH, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, Kepala Bagian Pemerintahan Lucky Taju M.Si, dan Kepala Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Boslar Sanger SE tersebut, terungkap, dari sebanyak Rp 191,885 miliar dana dekonsentrasi yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah seluruh Indonesia telah terserap 55,65 persen atau Rp 106,790 miliar diberbagai kegiatan pembangunan tahun anggaran 2012.
"Sulut yang dinilai sebagai salah satu Provinsi dari 5 provinsi se-Indonesia yang selalu mampu memanfaatkan dan mengelola dana dekonsentrasi dari tahun ke tahun, mendapat apresiasi luar biasa dari Kemendagri, bahkan sebagai wujud penghargaan pemerintah pusat kepada Sulut", katanya.
Karenanya, pemerintah pusat berharap agar tahun 2013 akan semakin dimaksimalkan kualitas pemanfaatan dana dekosentrasi tersebut yang terukur lewat penyerapan anggaranya
Kepala Badan Perbatasan B. Mononutu dalam rapat tersebut dipercayakan sebagai pihak yang menerima secara langsung Juklak dana dekonsentrasi dan TP tahun anggaran 2013.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Boslar Sanger pada kesempatan tersebut mengutip pernyataan Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri, Sirajuddin Nonci, semula pemerintah mengalokasikan dana dekonsentrasi sebesar Rp 238,585 miliar.
Namun dilakukan revisi anggaran diperoleh penghematan sebesar Rp 46,699 miliar, termasuk di dalamnya Sulut.
Dari total alokasi anggaran Rp 191,885 miliar, sebanyak Rp 18,445 miliar diserap pada Triwulan I/2012, lalu meningkat menjadi Rp 53,587 miliar pada Triwulan II/2012, dan kemudian menjadi 55,65 persen pada Triwulan III/2012.
"Dana dekonsentrasi adalah dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah daerah sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah,’’ jelas Sanger.
Berdasarkan rekapitulasi dari TEPPA daerah yang tingkat serapan Dana Dekonsentrasinya paling tinggi adalah Kepulauan Riau sebesar Rp 4,315 miliar atau 93,60 persen; disusul Sulawesi Utara Rp 6,434 miliar (92 persen); Sulawesi Barat Rp 4,440 miliar (82,20 persen); dan DI Yogyakarta Rp 3,200 miliar (79,14 persen).
Namun dari sisi nominal daerah yang paling besar serapan dana dekonsentrasinya adalah Sulawesi Utara berjumlah Rp 6,434 miliar; Maluku Utara Rp 5,188 miliar; Maluku Rp 4,746 miliar; dan Sulawesi Barat Rp 4,440 miliar. Sementara daerah yang paling rendah serapannya adalah Papua Barat Rp 1,080 miliar (22,78 persen); DKI Jakarta Rp 1,273 miliar (31,02 persen); dan Sumatera Selatan Rp 1,730 miliar (34,06 persen).
"Penyerapan anggaran membuktikan bahwa pelaksanaan secara fisik terlaksana dengan baik, begitu juga proses pertanggungjawaban keuangan yang terselesaikan sebagaimana mestinya. Dan ini yang mendapat apresiasi dari Kemendagri", terangnya.
Selain itu, Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas juga mendapat pujian karena dinilai telah mampu melakukan penghematan anggaran sehingga terjadi efisiensi dana dekonsentrasi.
Efisinsi anggaran dibuktikan dengan data yakni dari total alokasi awal dana dekonstransi sebesar Rp 238,585 miliar setelah dilakukan revisi diperoleh penghematan sebesar Rp 46,669 miliar, kata Jackson Ruaw.
hal tersebut dikemukakan juru bicara Pemprov Sulut, Jackson Ruaw, Rabu terkait penilaian Mendagri dalam rapat penyerahan juklak dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Selasa (8/1) Kemarin di Batam.
Berdasarkan paparan data pada rapat tersebut, tahun anggaran 2012 penyerapan dana dekon untuk Sulut sebanyak 92% dari total anggaran Rp 6,7 miliar dana dekonsentrasi yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sulut.
Dalam ranking penyerapan, Sulut berada pada posisi kedua, sebagai Provinsi terbaik dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana dekon. Otomatis, dengan penyerapan sebanyak itu, Pemprov Sulut dinilai mampu mengejahwantahkan konsep kinerja berbasis anggaran.
"Prestasi ini juga diharapkan akan diikuti oleh Provinsi lainnya yang tercatat sebagai penerima dana dekon, kata Roauw, mengutip ucapan Dirjen Pemerintah Umum, Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Rapat penyerahan juklak dekonsentrasi dihadiri langsung Kepala Badan Perbatasan Sulut B. Mononutu SH, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, Kepala Bagian Pemerintahan Lucky Taju M.Si, dan Kepala Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Boslar Sanger SE tersebut, terungkap, dari sebanyak Rp 191,885 miliar dana dekonsentrasi yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah seluruh Indonesia telah terserap 55,65 persen atau Rp 106,790 miliar diberbagai kegiatan pembangunan tahun anggaran 2012.
"Sulut yang dinilai sebagai salah satu Provinsi dari 5 provinsi se-Indonesia yang selalu mampu memanfaatkan dan mengelola dana dekonsentrasi dari tahun ke tahun, mendapat apresiasi luar biasa dari Kemendagri, bahkan sebagai wujud penghargaan pemerintah pusat kepada Sulut", katanya.
Karenanya, pemerintah pusat berharap agar tahun 2013 akan semakin dimaksimalkan kualitas pemanfaatan dana dekosentrasi tersebut yang terukur lewat penyerapan anggaranya
Kepala Badan Perbatasan B. Mononutu dalam rapat tersebut dipercayakan sebagai pihak yang menerima secara langsung Juklak dana dekonsentrasi dan TP tahun anggaran 2013.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Boslar Sanger pada kesempatan tersebut mengutip pernyataan Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri, Sirajuddin Nonci, semula pemerintah mengalokasikan dana dekonsentrasi sebesar Rp 238,585 miliar.
Namun dilakukan revisi anggaran diperoleh penghematan sebesar Rp 46,699 miliar, termasuk di dalamnya Sulut.
Dari total alokasi anggaran Rp 191,885 miliar, sebanyak Rp 18,445 miliar diserap pada Triwulan I/2012, lalu meningkat menjadi Rp 53,587 miliar pada Triwulan II/2012, dan kemudian menjadi 55,65 persen pada Triwulan III/2012.
"Dana dekonsentrasi adalah dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah daerah sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah,’’ jelas Sanger.
Berdasarkan rekapitulasi dari TEPPA daerah yang tingkat serapan Dana Dekonsentrasinya paling tinggi adalah Kepulauan Riau sebesar Rp 4,315 miliar atau 93,60 persen; disusul Sulawesi Utara Rp 6,434 miliar (92 persen); Sulawesi Barat Rp 4,440 miliar (82,20 persen); dan DI Yogyakarta Rp 3,200 miliar (79,14 persen).
Namun dari sisi nominal daerah yang paling besar serapan dana dekonsentrasinya adalah Sulawesi Utara berjumlah Rp 6,434 miliar; Maluku Utara Rp 5,188 miliar; Maluku Rp 4,746 miliar; dan Sulawesi Barat Rp 4,440 miliar. Sementara daerah yang paling rendah serapannya adalah Papua Barat Rp 1,080 miliar (22,78 persen); DKI Jakarta Rp 1,273 miliar (31,02 persen); dan Sumatera Selatan Rp 1,730 miliar (34,06 persen).
"Penyerapan anggaran membuktikan bahwa pelaksanaan secara fisik terlaksana dengan baik, begitu juga proses pertanggungjawaban keuangan yang terselesaikan sebagaimana mestinya. Dan ini yang mendapat apresiasi dari Kemendagri", terangnya.
Selain itu, Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas juga mendapat pujian karena dinilai telah mampu melakukan penghematan anggaran sehingga terjadi efisiensi dana dekonsentrasi.
Efisinsi anggaran dibuktikan dengan data yakni dari total alokasi awal dana dekonstransi sebesar Rp 238,585 miliar setelah dilakukan revisi diperoleh penghematan sebesar Rp 46,669 miliar, kata Jackson Ruaw.