Manado, (Antara Sulut) - Jaringan Radio Komunitas Sulawesi Utara berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan dalam perijinan radio tersebut.

Ketua Jaringan Radio Komunitas (JRK) Sulawesi Utara, Marcos Dipan di Manado Jumat mengatakan, selama ini untuk proses perijinan harus ke Jakarta.

"Meminta supaya ijin untuk radio komunitas dilakukan di daerah saja." kata Marcos, disela-sela kunjungan JRK Sulut di Kantor LKBN ANTARA Biro Sulut.

Marcos Dipan mengatakan proses ijin tersebut cukup ditingkat daerah saja tidak harus ke Jakarta.

Hal ini penting mengingat Radio Komunitas adalah non komersial, sehingga jangan disamakan dengan radio swasta yang punya modal besar.

"Mengharapkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempermudah dalam proses perijinan yang hanya di daerah," katanya.

Selain itu, kata Marcos, supaya kanal frekuensi radio komunitas dapat bertambah menjadi 20 persen dari ketersediaan kanal yang ada.

"Selama ini penggunaan kanal frekuensi radio komunitas hanya boleh di 107,7 kemudian 107,8 dan 107,9 Mhz," katanya.

Menurut Marcos, kehadiran radio komunitas selama ini telah memberikan peran yang cukup besar bagi pembangunan di daerah.

Melalui radio komunitas diberikan berbagai informasi kepada masyarakat dan berdampak baik dengan keterlibatan warga dalam pembangunan.

Seperti di Mentehage, warga mendapatkan informasi dan pencerahan tentang pentingnya hutan bakau tersebut.

"Melalui informasi itu masyarakat ikut terlibat dalam menjaga kawasan pesisir dengan melakukan pelestarian hutan bakau," katanya.

Michel Djamal, Divisi Program JRK Sulut mengatakan, telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia radio komunitas di daerah itu.

"Pelatihan tersebut antara lain, cara menulis berita dan mencari berita sehingga masyarakat mendapatkan berbagai informasi dari radio tersebut," katanya.

Dia menambahkan, kehadiran Radio komunitas juga ikut menjaga nilai-nilai kearifan lokal seperti bahasa daerah. @antarasulutcom



Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024