Polisi ringkus komplotan pencuri mesin perahu di Pelabuhan Wori
Selasa, 22 Februari 2022 18:55 WIB
Polresta Manado meringkus komplotan pencuri mesin motor tempel di dermaga Pelabuhan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)
Manado (ANTARA) - Tim Gabungan Operasional Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus komplotan pencuri mesin motor tempel perahu di dermaga Pelabuhan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara..
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan komplotan pencuri yang diamankan tersebut sebanyak tujuh orang pria.
"Ketujuh orang tersebut sudah ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/2) hingga Selasa (22/2) dini hari,” kata Abast.
Ia mengatakan ketujuh pelaku itu masing-masing MT (30 tahun), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), JT (16) serta JD (26).
Para pelaku diduga mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 PK dan 40 PK milik Roland Rumambi (44), warga Wori, Minahasa Utara.
“Kejadian diketahui saat korban akan melaut, ternyata dua unit mesin motor tempel perahu miliknya telah hilang. Korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,"katanya. Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp82 juta.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado dan laporan itu direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara, juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
“Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Abast.
Ia menambahkan komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan kendaraan roda empat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan komplotan pencuri yang diamankan tersebut sebanyak tujuh orang pria.
"Ketujuh orang tersebut sudah ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/2) hingga Selasa (22/2) dini hari,” kata Abast.
Ia mengatakan ketujuh pelaku itu masing-masing MT (30 tahun), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), JT (16) serta JD (26).
Para pelaku diduga mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 PK dan 40 PK milik Roland Rumambi (44), warga Wori, Minahasa Utara.
“Kejadian diketahui saat korban akan melaut, ternyata dua unit mesin motor tempel perahu miliknya telah hilang. Korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,"katanya. Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp82 juta.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado dan laporan itu direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara, juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
“Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Abast.
Ia menambahkan komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan kendaraan roda empat.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lantamal VIII Maando terus lakukan Serbuan Vaksinasi bagi masyarakat pesisir
25 July 2021 22:11 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB
Agenda mediasi di PN Manado, Pdt Ricky Tafuama tetap minta Rp5,2 M dikembalikan
30 January 2026 6:07 WIB