Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara membatasi kehadiran pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) ke kantor masing-masing, menyusul penetapan daerah tersebut berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kami batasi hanya 50 persen dari jumlah pegawai di setiap instansi yang hadir di kantor, selebihnya harus bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di perkantoran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.

Ia mengungkapkan keputusan tersebut diambil Pemkab Minahasa Tenggara setelah melakukan pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan melakukan evaluasi terkait dengan lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19.

"Seluruh pegawai juga dilarang untuk keluar daerah kecuali ada urusan kedinasan. Kalau pun terpaksa keluar daerah, harus ada surat izin dari sekretaris daerah," katanya.

Para ASN maupun THL, katanya, diwajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan diawasi oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan melakukan pemantauan ke tempat domisili.

"Jika didapati tidak berada di Minahasa Tenggara maka akan dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan seluruh kepala OPD mengingatkan jajarannya agar mematuhi pelaksanaan kegiatan bekerja dari rumah dan tidak keluar daerah selama adanya pembatasan ini.

"Setiap instansi segera menyiapkan jadwal masuk bagi para ASN dan THL, sehingga tidak mengganggu kegiatan di kantor dan pelayanan kepada masyarakat tetap jalan. Jika ada yang tidak mematuhi maka akan diberikan sanksi," katanya.

Meski ada pembatasan aktivitas para pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.

"Pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap berjalan dengan normal. Setiap kantor yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024