Manado (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restiratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut)
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Freddy Runtu, di Manado, Jumat, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejaksaan RI.
"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minut  yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Andrew Montung  yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP,"katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Ekspose perkara itu dilakukan Plt Kajati Sulut Freddy Runtu,  bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar,  Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto dan Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk.
Ia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampodum  Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative justice.
 Adapun Syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Ketiga  telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.
Restorative justice ini diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Intelijen Fransiscus Juan Palempung, SH yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024