Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, melakukan langkah antisipasi melonjaknya kasus penularan COVID-19 termasuk varian Omicron.

"Akhir-akhir ini penderita COVID-19 di Sulut mulai mengalami peningkatan dan diduga karena varian Omicron," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Minggu.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus infeksi virus corona varian Omicron, pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 008/162/SEK Tanggal 11 Februari 2022.

Hal ini, katanya, sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Kota Bitung.

"Saya harap surat edaran ini kiranya dapat diperhatikan serta dilaksanakan dan menaati aturan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," katanya.

Dalam surat edaran tersebut dicantumkan
setiap orang yang akan memasuki kantor, rumah jabatan, kediaman wali kota, wakil wali kota dan sekretaris kota wajib tes usap antigen dan melakukan scan AR Code pada aplikasi PeduliLindungi khusus di Kantor Wali Kota.

Kedua, untuk sementara waktu pimpinan wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah tidak dapat menerima tamu dan atau menghadiri acara yang bersifat tatap muka atau hadir secara fisik.

Ketiga, pertemuan dan rapat-rapat dinas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau secara virtual melalui Zoom meeting.

Keempat, untuk sementara waktu seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kelima, pemberlakuan sistem kerja WFH sebanyak 75 persen dengan mekanisme absen dan pelaporan kerja melalui aplikasi Whatsup.

Keenam, setiap OPD wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

Ketujuh, menjaga kebersihan tempat kerja dan mengatur sirkulasi udara dalam ruang kerja serta rutin melakukan pemeriksaan atau tes usap antigen bagi seluruh staf ASN dan THL.

Kedelapan, memperketat prokes di lingkungan kerja masing-masing khusus sekolah dan puskesmas di bawah koordinasi dinas terkait.

"Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang nanti ditentukan kemudian," jelasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024