Sangihe, Sulut (ANTARA) - Satuan tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi  Sulawesi Utara kembali menerapkan pemeriksaan wajib rapid antigen kepada semua pendatang yang masuk ke daerah itu.

"Pemeriksaan rapid antigen bagi para pendatang dimulai pada hari Kamis (10/2) melalui pelabuhan laut Tahuna," kata Sekretaris Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sangihe, Wandu Labesi di Tahuna, Rabu.

Dia mengatakan semua penumpang kapal laut yang turun dari kapal di pelabuhan Tahuna harus melalui pemeriksaan rapid antigen oleh petugas Satgas.

Hal ini dilakukan, kata dia untuk memutus penyebaran COVID-19, sebab kasus yang terjadi di Sangihe adalah pelaku perjalanan sehingga harus dilakukan pemeriksaan di pelabuhan laut sebagai pintu masuk.

"Kami juga sudah menyiapkan lokasi isolasi di SKB dan SMPN 4 apabila dari hasil pemeriksaan ada yang positif COVID-19," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada semua warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

"Kami mengimbau agar menerapkan protokol yang ketat seperti memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta rajin mencuci tangan ketika harus beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penularan COVID-19," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024