Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan pemerintah desa agar pengelolaan dana desa harus menyesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pada tahun 2022.

"Kami ingatkan agar pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa harus memperhatikan peraturan yang berlaku saat ini," kata Ketua Komisi I DPRD Minahasa Tenggara Artly Kountur di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan, saat ini untuk pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2022, ada sejumlah ketentuan baru yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021 tentang, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Ia mengungkapkan, pada Perpres tersebut diatur program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen.

"Selanjutnya diatur juga program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dua puluh persen, selanjutnya dukungan penanganan COVID-19 harus delapan persen, serta dukungan prioritas lainnya," jelasnya.

Dia mengharapkan dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat, serta pembangunan.

"Intinya dana desa ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umum, dan tidak disalahgunakan," tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang mengungkapkan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sudah disesuaikan dengan penerapan aturan yang baru.

"Kami mengevaluasi setiap APBDes, dan penggunaan anggarannya harus sesuai aturan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Arnold untuk dana desa tahun 2022 berjumlah Rp 94.882.285, atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni Rp 106.114.896.000.

"Meski terjadi penurunan, namun kami tentunya mengarahkan kepada 135 desa di Minahasa Tenggara agar peruntukkan dananya sesuai dengan aturan, serta untuk kebutuhan di desa," tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024