Manado (ANTARA) - Polisi meringkus tersangka diduga pengedar uang palsu, di Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu, mengatakan tersangka diringkus Unite Reskrim Polsek Manganitu Selatan, di Kampung Lapepahe, Manganitu Selatan.

"Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,"katanya.

Tersangka berinisial EJG, warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud berdomisili di Kampung Lapepahe, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Abast mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada 4 Januari 2022.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” katanya.

Ia menambahkan modus yang dilakukan tersangka, yakni tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.

“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” katanya.

Abast mengatakan  dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi  menggunakan uang tunai.

 “Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024