Manado, (Antara Sulut) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) resmi menahan tersangka Ronny Tumbol (RT), terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran "block grand" untuk perbaikan ruangan sekolah di Dinas Pendidikan dan Olahraga daerah itu.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Hari Sarwono, di Minut, Selasa, mengatakan, sudah menahan tersangka Ronny, karena diduga penerima dana sebanyak Rp599 juta, yang terkumpul dari hasil pemotongan dana sebesar 20 persen dengan total anggaran Rp10 miliar.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan," ujar Sarwono.

Terkait kasus sogok yang dilakukan Kepsek SD di Wasian berinisial LT terhadap Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas masih terkait anggaran "block grand" kata Kapolres, sudah diketahui keberadaannya dan ditemui sedang dalam perawatan oleh pihak Rumah Sakit Hermana Lembean.

"Kami akan menghadirkan Dokter Kesehatan (Dokes) Polda Sulut, jika tidak layak kondisi kesehatannya, tunggu proses penyembuhan," ujar Kapolres.

Sarwono mengatakan, setelah penahanan Ronny Tumbol yang diketahui adalah Kasubid keuangan di Dikpora Minut dan menunggu proses kesembuhan Kepsek SD Wasian inisial LT, penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan pengembangan.

"Sementara kasus ini masih pada Dua oknum yaitu Ronny Tumbol dan LT," ujarnya.

Diketahui, LT dan Ronny Tumbol masih satu marga dan merupakan kerabat atau saudara dekat.

Disinggung soal adanya keterlibatan oknum polisi yang bertugas di Polres Minut, Kapolres mengatakan, akan mendalami persoalan tersebut.

"Penyidik akan mendalami kasus itu, apakah ada anggota polisi yang terlibat atau tidak," katanya.

Kapolres mengatakan, akan memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD penerima anggaran `Block Grand` untuk dimintai keterangan.

Sementara pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kabag Humas, Sem Tirajoh terkait kasus penyalahgunaan anggaran `Block Grand` mengatakan, menyerahkan kepada pihak Kepolisian.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan selaku pemerintah tidak mengintervensi masalah tersebut," ujar Tirajoh. @antarasulutcom

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024