Minahasa Utara, (Antara Sulut) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara menangkap pelaku berinisial RT terkait kasus penyalahgunaan anggaran pendidikan nasional tahun 2012 untuk rehab ruangan bagi 50 Sekolah Dasar di daerah itu.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Hari Sarwono, di Minahasa Utara, Selasa, mengatakan, untuk pengembangan penyidikan, masih satu pelaku yang ditahan.

"Penahanan tersebut dalam rangka upaya pengembangan proses penyidikan terhadap penyalahgunaan anggaran Diknas Minut," ujar Sarwono saat diwawancarai sejumlah wartawan.

RT adalah salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki jabatan penting di bagian keuangan daerah.

Adapun kronologis penahanan tersebut dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Minut di bawah Komando, Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, sebelumnya Polres Minahasa Utara melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dana bagi 50 Sekolah Dasar untuk rehab ruang sekolah yang rusak, dimana ada pemotongan sebesar 20 persen dari total anggaran Rp10 miliar.

Buntut dari penyelidikan itu, Kasat Reskrim Minut Hanny Lukas pun disogok dengan nominal uang sebesar Rp120 juta untuk memnghentikan kasus tersebut oleh salah satu Kepsek SD di Wasian berinisial LT yang dititipkan kepada seseorang.

Tak mau terlena dengan nominal uang itu, Satuan Reskrim Minahasa Utara pun menjadikan uang sebesar Rp120 juta sebagai barang bukti untuk lanjutan penyelidikan.

Didapatlah RT yang saat itu ditugaskan untuk mengumpulkan pemotongan dana sebesar 20 persen dari masing-masing Kepsek yang setelah dihitung berjumlah Rp599 juta.

Berdasarkan keterangan RT yang dikemukakan penyidik Polres Minut, uang Rp599 juta itu akan diberikan kepada Kadispora Minahasa Utara.

Penyidik pun memanggil Kadispora Minahasa Utara Maximelian Tapada untuk dimintai keterangan. Menurut Tapada melalui keterangan penyidik, dia tak menerima dana Rp599 juta.

Dari proses penyidikan itu, ditemukan lagi anggaran sebesar Rp50 juta dari Bendahara Dispora Minut berinisial ST sehingga total anggaran sebesar Rp769 juta yang ada saat ini, disita Polres Minahasa Utara.

Kasus tersebut dalam pengembangan dan kepala sekolah yang melakukan sogok terhadap Kasat Reskrim, dalam proses pencarian Reskrim Polres Minahasa Utara.

Adapun penahanan RT oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara dilakukan pada Minggu (23/9). @antarasulutcom.

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024