Minahasa Tenggara (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenai sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera menyelesaikannya.

"Sampai saat ini masih ada sejumlah ASN yang belum menyelesaikan TGR. Ini kami masih tetap kejar," kata Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Minggu.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk mengingatkan ASN menyelesaikan TGR.

"Kami berharap kerja sama dari kepala perangkat daerah untuk menyampaikan kepada ASN untuk melunasi setiap TGR," jelasnya.

Lebih lanjut kata Marie, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan ke pihaknya untuk menuntaskan TGR yang belum diselesaikan.

"BPK setiap tahun mengingatkan ke pihak Pemkab Minahasa Tenggara agar segera menyelesaikan persoalan TGR yang belum dituntaskan," ungkapnya.

Dia menambahkan, penyelesaian TGR di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara dari tahun 2008 sampai 2020 masih ada yang belum terselesaikan.

"Untuk itu tim kami berusaha untuk menuntaskan ini. Karena selain ASN masih ada juga pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut," tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024