Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sulawesi Utara telah melakukan harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2022 sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

"Kami telah melakukan pengharmonisasian Ranperda APBD pada sejumlah kabupaten dan kota seperti Kabupaten Kepulauan Talaud,
Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Utara,"kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Senin.

Ia mengatakan selama ini pelaksanaan harmonisasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam Raperda berjalan dengan baik.   
Harmonisasi tersebut sesuai amanat uu nomor 15  tahun 2019, tentang perubahan  dari UU nomor 12 tahun 2011.

Diharapkan dengan dilakukannya  harmonisasi setiap Raperda, tentunya akan memperlancar saat proses dalam pembahasan antara DPRD dengan pemerintah.

"Melalui harmonisasi ini tidak ada lagi pembahasan-pembahasan yang panjang,"katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan harmonisasi tersebut baik dilakukan secara tatap muka maupun virtual.

Sekarang, Kanwil Kemenkumham Sulut telah memiliki aplikasi " Harmonisasi jo". Melalui aplikasi ini  bisa lebih mempermudah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan rapat harmonisasi.

Melalui aplikasi ini, rapat pembahasan tentang Raperda antara Kemenkumham Sulut dan pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota bisa dilakukan secara online.

"Dengan aplikasi ini, sangat membantu dalam pelaksanaan harmonisasi Ranperda,"katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024