Minahasa Utara, (Antara Sulut) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara membayar dana ganti rugi lahan jalan tol Manado-Bitung kepada masyarakat yang lahannya terkena jalur tersebut.

"Pembayaran ganti rugi ini baru tahap pertama dengan total anggaran sebesar Rp2,8 miliar khusus di Kecamatan Kalawat dan telah disalurkan kepada 15 kepala keluarga," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Yohanes Rumambi di Minut, Rabu.

Rumambi mengatakan, pembayaran itu berasal dari pemerintah provinsi dimana pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi saja.

"Karena wilayahnya ada di Minahasa Utara, pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya pembayaran ganti rugi lahan milik warga untuk digunakan sebagai jalur jalan tol Manado-Bitung," kata Rumambi.

Pembayaran ini kata Rumambi, sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah maupun masyarakat yang memiliki lahan, tentang nominal dana yang diserahkan oleh pemerintah maupun diterima masyarakat.

"Memang dana yang diberikan ke masyarakat sangat bervariasi tergantung nilai jual objek pajak dan luas tanah yang dimiliki masyarakat," ujarnya.

Rumambi mengatakan, kurang lebih ada 18 lahan yang dilakukan pembayaran ganti rugi untuk tahap pertama.

Rumambi berharap program pemerintah ini dapat ditunjang oleh komponen masyarakat demi meningkatkan ekonomi daerah.

Sementara warga Watutumow kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Edi Baslima merupakan salah satu di antara masyarakat penerima dana ganti rugi lahan jalur jalan tol, memberikan apresiasi baik kepada Pemerintah.

"Dengan pembebasan serta ganti rugi tanah ini, selaku warga, saya berharap fasilitas tersebut digunakan demi kesejahteraan bersama," ujar Edi.

Dia mengakui, dana yang diberikan kepadanya total keseluruhan ada Rp51.400.000 dari luasan lahan 1.500 meter persegi.

Total keseluruhan pembebasan lahan mulai dari Minut hingga Kota Bitung mencapai 451,831 hektare, di mana Minut 270,104 hektare, sedangkan Kota Bitung 121,727 hektare. @antarasulutcom.

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024