Polresta Banjarmasin ringkus sopir dan IRT mengedarkan sabu-sabu
Sabtu, 27 November 2021 12:31 WIB
Kedua tersangka ditangkap dengan total barang bukti 14,25 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang sopir dan ibu rumah tangga (IRT) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita berinisial SY (35) di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian sang sopir JR (26) ditangkap kemudian di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin yang melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Diakui dia, keduanya hanyalah sebagai kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu jika ada pesanan.
Kini kedua tersangka ditahan dan masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk SY, sementara JR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir, makanya kami ingatkan masyarakat
jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo mengingatkan.
"Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita berinisial SY (35) di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian sang sopir JR (26) ditangkap kemudian di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin yang melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Diakui dia, keduanya hanyalah sebagai kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu jika ada pesanan.
Kini kedua tersangka ditahan dan masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk SY, sementara JR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir, makanya kami ingatkan masyarakat
jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo mengingatkan.
Pewarta : Firman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Kalsel, tidak tampilkan adegan rudapaksa
05 April 2025 20:37 WIB, 2025
Keluarga minta terbuka soal autopsi pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru-Kalsel
30 March 2025 7:06 WIB, 2025
Jurnalis korban pembunuhan di Kalsel ternyata orangnya ceria dan mudah bergaul
27 March 2025 21:44 WIB, 2025
Fadli Zon minta perjuangan pers tidak bisa dipisahkan dari budaya bangsa
10 February 2025 6:46 WIB, 2025
Penyidik KPK terus lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel diduga korupsi
09 November 2024 6:27 WIB, 2024