Manado, (Antara Sulut) - Praktisi hukum pada Biro Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Anak (BHLP) Sulawesi Utara, Neny Rachmawaty mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak harus dituntut hukuman  maksimal.

"Dengan langkah ini akan memberikan efek jerah terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak," kata Neny Selasa.

Neny Rachmaeati mengatakan, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku tersebut ringan, tidak akan membuat efek jera.

"Kondisi ini akan membuat tindak kekerasan terjadap anak akan terus terjadi," kata Neny.

Tanpa merinci Neny mengatakan, kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di daerah itu setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Tindak kekerasan tersebut bermacam-macam antara lain ada dalam bentuk penelantaran, aniaya, serta tindak kriminal cabul.

"Umumnya tindak kekerasan yang dialami anak itu adalah cabul," katanya.

Menurut Neny, diduga jumlah kekerasan terhadap anak itu masih banyak, sebab masih terdapat kekerasan terhadap anak tidak dilaporkan ke aparat kepolisian, apalagi pelakunya orang terdekat atau dalam keluarga.

"Kekerasan terhadap anak masih ditutupi oleh pihak keluarga sendiri," katanya.

Neny berharap, kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap para pelaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare mengatakan, kepolisian seriusi penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Polisi serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak," kata Adare.

Sesuai data, jumlah tindak kekerasan terhadap anak selang tahun 2012 yang ditangani kepolisian daerah tersebut sekitar 64 kasus, sementara pada tahun 2011 sebanyak 78 kasus.
(guntur/@antarasulutcom)

Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024