Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, di ruang rapat Gubernur, Rabu.

"Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp3.310.723," ujar Gubernur Olly.

Dibandingkan dengan UMP tahun 2021 maka tidak ada kenaikan UMP tahun 2022.

Gubernur menerangkan bahwa hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan "force majeure" (suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan) yaitu pandemi COVID-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulut. 

Meski demikian, nilai yang ditetapkan melebihi batas atas sesuai yang ditetapkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Rp3.187.240.

Nilai UMP Sulut adalah yang ke-3 terbesar se-Indonesia.

Gubernur mengimbau kepada masyarakat dan para pekerja untuk dapat memahami keputusan yang telah diambil oleh pemerintah provinsi ini.

“Mari Kita memahami situasi dan kondisi saat ini. Saya percaya dengan keputusan yang kita ambil ini, investasi di daerah tahun 2022 akan lebih banyak, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja yang ada di Provinsi Sulut,” tandasnya.

Pengumuman UMP tersebut juga dihadiri PLH. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gemmy Kawatu, Asisten I Denny Mangala, unsur Pengusaha (APINDO, PHRI, KADIN) dan unsur Pekerja (PSBSI, Serikat Pekerja, Serikat Buruh).

Dalam laporannya, Kadis Nakertrans Erny Tumundo menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Keputusan Penetapan Upah diserahkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulut pada tanggal 11 November 2021.

Diketahui, sejak Gubernur Olly Dondokambey menjabat pada tahun 2015, UMP Sulut senilai Rp. 2.150.000, dan mengalami kenaikan setiap tahunnya. 
Mempertimbangkan koordinasi dengan Serikat Pekerja dan Para Pengusaha, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp. 3.310.723.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024