Manado, (Antara Sulut) - Kejaksaan melakukan penahanan terhadap pengusaha suami istri, Sutanto Adrian dan Ny Leny Rompis, terpidana dalam kasus penggelapan terkait pembangunan mal di Manado.

Penahanan dilakukan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado, Sulawesi Utara, Selasa, setelah kedua terpidana tersebut sempat menjadi buron sejak tahun 2010 silam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hindiyana SH mengatakan, dalam kasus tersebut pada 21 April 2008, terdakwa Sutanto diputus oleh Pengadilan Negeri Manado selama tiga enam bulan.

Atas putusan tersebut Sutanto menyatakan banding. Kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 3 April 2009 menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan.

Kemudian 26 Mei 2009, terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 26 Maret 2010 turunlah Kasasi Mahkamah Agung, dengan amar menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum PU dan terdakwa dan menguatkan putusan PT Manado nomor: 113/pid/2008/PT Manado.

"Atas putusan tersebut jaksa melakukan eksekusi penahanan, tetapi yang bersangkutan terlanjur melarikan diri," kata Hindiyana.

" Kedua terpidana tersebut nanti tertangkap pada Senin (9/7) di Jakarta," katanya.

Sementara Ny Lenny Rompis terkait dengan kasus ini dipidana tiga tahun.

Sutanto Adrian mengatakan terkait dengan kasus ini dirinya merasa tidak bersalah.

"Saya tidak melarikan diri dan berada di Jakarta," katanya.

Dia mengatakan, tanahnya dipakai orang untuk bangun proyek tetapi mengapa dirinya yang dipidana.

"Sampai saat ini proyek tersebut belum selesai," katanya.

Menurut dia, terhadap kasus ini dirinya merasa diberlakukan tidak adil.

"Untuk itu, berbagai langkah terus dilakukan untuk meminta keadilan," katanya.

Sebelumnya pada Senin (9/7) kedua terpidana tersebut yang menjadi buron sejak tahun 2010, ditangkap oleh Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agus, di Grogol Jakarta

Kedua terpidana tersebut tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Selasa (10/7), selanjutnya dibawa ke Rutan Malendeng Manado, untuk ditahan. @antarasulutcom.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024