Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan penanganan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kebijakan terhadap WNA tak berdokumentasi itu sudah dibahas dengan Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara , kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Bitung, Senin, yang ditemui usai menerima kunjungan Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulawesi Utara .

Maurits berharap seluruh  WNA yang sudah tinggal lama dan berkeluarga di Kota Bitung bisa teregistrasi secara sah keberadaannya untuk memudahkan Pemkot Bitung melakukan pendataan.

Wali Kota menjelaskan semua penduduk di Kota Bitung harus terdata dengan baik termasuk WNA.

"Bagi WNA harus segera melaporkan keberadaannya, apalagi kalau sudah menetap dan tinggal lama di sini," jelasnya.

Pemerintah berharap semua penduduk terlindungi dan terdata dengan baik, sehingga bisa mendapat manfaat dari sejumlah program Pemkot  Bitung yang telah dan akan berjalan nantinya.

Pihaknya berharap semua masyarakat di Kota Bitung mendukung kepemimpinannya untuk bersama-sama menuju "Bitung Hebat".
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024