Manado (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjukkan KPK telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pada Selasa (2/11), KIP menolak gugatan yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) terkait keterbukaan informasi hasil TWK pegawai KPK. KIP menyatakan hasil dari TWK itu bukanlah merupakan kewenangan KPK.

"KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," ucap Ali menambahkan.

Dalam pelaksanaan TWK, menurut Ali, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.



"Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkap Ali.

Hal tersebut, menurut Ali, ditujukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.

KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

"BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK. Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," papar Ali menjelaskan.

Salah satu gugatan FOINI yaitu meminta pejabat KPK menunjukkan dokumen asli soal tertulis TWK pegawai KPK dan dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara.



Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat informasi yang menjadi sengketa terkait dengan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN didasari atas UU 19 Tahun 2019, PP 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pasal 5 ayat 4 Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021, tertulis bahwa asesmen TWK dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN sehingga majelis menilai peralihan pegawai menjadi ASN tak hanya dilakukan oleh KPK tapi juga melibatkan BKN.

BKN menjadi institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.

KPK dinilai majelis hakim sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan kompetensi BKN sehingga KPK hanya menerima hasil dari asesmen TWK dan informasi yang digugat bukan merupakan penguasaan KPK.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024