Manado (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menilai hasil material dari kegiatan pengerukan pembangunan dan memelihara alur pelayaran serta kolam pelabuhan bisa dioptimalkan untuk diperjualbelikan.
"Selain itu hasil material dari kegiatan pengerukan bisa juga untuk dihibahkan serta pekerjaan reklamasi," kata Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Subagiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kerja perairan (DLKR/DLKP) dan di wilayah Terminal Khusus (tersus).
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
"FGD ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan,” kata Subagiyo
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
Terkait dengan hal ini, melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
Nara sumber dalam FGD antara lain datang dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.
Juga Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.
"Selain itu hasil material dari kegiatan pengerukan bisa juga untuk dihibahkan serta pekerjaan reklamasi," kata Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Subagiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kerja perairan (DLKR/DLKP) dan di wilayah Terminal Khusus (tersus).
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
"FGD ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan,” kata Subagiyo
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
Terkait dengan hal ini, melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
Nara sumber dalam FGD antara lain datang dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.
Juga Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.