Sangihe, Sulut. (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawei Utara, menggelar forum diskusi peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sangihe tahun 2014-2034.
"Forum diskusi dilaksanakan di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati Sangihe dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah dan sejumlah undangan," kata Sekda Sangihe, Melanchton Wolff di Tahuna, Kamis.
Menurut Sekda saat membacakan sambutan Bupati Jabes Ezar Gaghana, evaluasi perencanaan tata ruang wilayah sangat penting dilakukan sesuai kebutuhan dinamika pembangunan.
"Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai upaya penyelarasan rencana pembangunan dan kebutuhan tata ruang di Kabupaten Sangihe," kata dia.
Peninjauan kembali RTRW merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan sekaligus upaya peningkatan kesesuaian penggunaan ruang guna peninjauan kembali Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang RTRW.
"Peninjauan kembali Perda nomor 4 tahun 2014 merupakan suatu kebutuhan sesuai tuntutan masyarakat yang ada di Sangihe," kata dia.
Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang sangat baik bagi tim penyusun RTRW sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten Sangihe, tambah dia.
Perda nomor 4 tahun 2014 tanggal 23 Mei 2014 yang di tandatangani oleh bupati HR Makagansa pada pasal 47 ayat (3) tertulis bahwa kawasan peruntukan pertambangan emas meliputi wilayah Kecamatan Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara dan Kecamatan Manganitu Selatan.
Sedangkan kawasan peruntukan pertambangan pasir besi berada di Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Tengah dan Tahuna serta Kendahe.
"Forum diskusi dilaksanakan di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati Sangihe dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah dan sejumlah undangan," kata Sekda Sangihe, Melanchton Wolff di Tahuna, Kamis.
Menurut Sekda saat membacakan sambutan Bupati Jabes Ezar Gaghana, evaluasi perencanaan tata ruang wilayah sangat penting dilakukan sesuai kebutuhan dinamika pembangunan.
"Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah sebagai upaya penyelarasan rencana pembangunan dan kebutuhan tata ruang di Kabupaten Sangihe," kata dia.
Peninjauan kembali RTRW merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan sekaligus upaya peningkatan kesesuaian penggunaan ruang guna peninjauan kembali Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang RTRW.
"Peninjauan kembali Perda nomor 4 tahun 2014 merupakan suatu kebutuhan sesuai tuntutan masyarakat yang ada di Sangihe," kata dia.
Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang sangat baik bagi tim penyusun RTRW sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten Sangihe, tambah dia.
Perda nomor 4 tahun 2014 tanggal 23 Mei 2014 yang di tandatangani oleh bupati HR Makagansa pada pasal 47 ayat (3) tertulis bahwa kawasan peruntukan pertambangan emas meliputi wilayah Kecamatan Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara dan Kecamatan Manganitu Selatan.
Sedangkan kawasan peruntukan pertambangan pasir besi berada di Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Tengah dan Tahuna serta Kendahe.