Manado, (Antara Sulut) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Paula Sinjal, mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
"Selain itu juga memberikan keadilan sosial, rasa aman, kepastian hukum, efektifitas dan efesiensi tugas pemerintah daerah serta meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah," kata Sinjal, dalam pers rilis yang dikirimkan ke Manado, Kamis.
Sinjal mengatakan pembentukan daerah otonomi baru itu juga harus mampu mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, karena itu harus bisa memangkas panjangnya birokrasi yang tidak semestinya.
Menurut Sinjal, yang harus dijadikan sebagai catatan penting dalam pembentukan DOB jangan menimbulkan persoalan baru menyangkut ketidakpastian Sumber Daya Manusia, sebagai pengelola pemerintahan daerah dan berakhir pada runtuhnya nilai-nilai peradaban dari persatuan dan kesatuan bangsa.
"Untuk itu, daerah yang mau dimekarkan harus membuat gambaran daerahnya secara tegas, detil, obyektif dan bukan mengada-ada serta syarat-syarat yang harus dipenuhi betul-betul dipenuhi dengan benar," kata Sinjal.
Ia meningatka janga ada kamuflase dalam penyampaian detilnya, karena ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapannya sebagai Daerah Otonomi Baru.
Pada awal April Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan 19 dari 20 DOB yang merupakan usulan sebelum adanya kebijakan moratorium dari Pemerintah dan Usulan ini merupakan warisan dari DPR periode lalu.
Dari 20 usulan Daerah Otonomi Baru yang diharmonisasi, dibulatkan dan pemantapan, satu usulan DOB yakni Sofifi Provinsi Maluku Utara belum bisa disahkan karena masih ada persoalan internal daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Ke-19 Daerah Otonomi Baru tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pengandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.***1***
(T.KR-JHB/B/A034/A034) 12-04-2012 10:59:58
"Selain itu juga memberikan keadilan sosial, rasa aman, kepastian hukum, efektifitas dan efesiensi tugas pemerintah daerah serta meningkatkan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah," kata Sinjal, dalam pers rilis yang dikirimkan ke Manado, Kamis.
Sinjal mengatakan pembentukan daerah otonomi baru itu juga harus mampu mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, karena itu harus bisa memangkas panjangnya birokrasi yang tidak semestinya.
Menurut Sinjal, yang harus dijadikan sebagai catatan penting dalam pembentukan DOB jangan menimbulkan persoalan baru menyangkut ketidakpastian Sumber Daya Manusia, sebagai pengelola pemerintahan daerah dan berakhir pada runtuhnya nilai-nilai peradaban dari persatuan dan kesatuan bangsa.
"Untuk itu, daerah yang mau dimekarkan harus membuat gambaran daerahnya secara tegas, detil, obyektif dan bukan mengada-ada serta syarat-syarat yang harus dipenuhi betul-betul dipenuhi dengan benar," kata Sinjal.
Ia meningatka janga ada kamuflase dalam penyampaian detilnya, karena ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapannya sebagai Daerah Otonomi Baru.
Pada awal April Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan 19 dari 20 DOB yang merupakan usulan sebelum adanya kebijakan moratorium dari Pemerintah dan Usulan ini merupakan warisan dari DPR periode lalu.
Dari 20 usulan Daerah Otonomi Baru yang diharmonisasi, dibulatkan dan pemantapan, satu usulan DOB yakni Sofifi Provinsi Maluku Utara belum bisa disahkan karena masih ada persoalan internal daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Ke-19 Daerah Otonomi Baru tersebut adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pengandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.***1***
(T.KR-JHB/B/A034/A034) 12-04-2012 10:59:58