Manado (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mencatat jumlah badan publik yang berkualifikasi informatif di 2021 meningkat menjadi 83 badan dibanding tahun sebelumnya di angka 60 badan publik.

“Secara garis besar ingin kami sampaikan, dari jumlah badan publik 337, terdapat 83 badan publik yang mencapai kelas informatif,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Naraya saat menyampaikan Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di acara “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik” secara daring dari Jakarta, Selasa.

Ia juga menjelaskan data peningkatan badan publik berkualifikasi informatif dari tahun 2020 sebanyak 60 menjadi 83 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 10/KEP/KIP/10/2021 tentang Hasil dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Selain peningkatan jumlah badan publik yang berkualifikasi informatif, data yang juga disampaikan di hadapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah badan yang berkualifikasi menuju informatif.
 

Menurut pemaparan Gede Naraya, pada 2020 tercatat 34 badan publik berkualifikasi menuju informatif, lalu di 2021, angka tersebut menjadi 63.

Peningkatan secara umum itu pun semakin didukung dengan menurunnya jumlah badan publik berkualifikasi cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KI Pusat bersama sejumlah informan ahli sejak Januari hingga Desember 2020, 61 badan publik berkualifikasi cukup informatif pada 2020 menurun menjadi 54 pada 2021.

Kedua, 47 badan publik kurang informatif dari 2020 menurun menjadi 37 di 2021. Begitu pula dengan catatan terhadap badan publik berkualifikasi tidak informatif, dari 146 menjadi 100 badan publik.
 

“Melihat persentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik Indonesia mengarah pada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” ujar Gede Naraya.

Menurutnya, gambaran itu juga memperlihatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia saat ini berjalan sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gede Naraya menegaskan peningkatan yang tercatat tidak menjadikan KI Pusat ataupun KI yang berada di seluruh provinsi dan kabupaten Indonesia berpuas diri.

Komisi Informasi akan terus berupaya mendorong serta meningkatkan pelayanan dan pengolahan Informasi publik hingga berada pada kualifikasi informatif di seluruh jajaran badan publik. Mereka juga akan selalu menekankan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya di Tanah Air.

Gede Naraya mengatakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien, Komisi Informasi harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik yang juga didukung oleh komitmen dari pemerintah.
 


Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024