Manado, (Antara Sulut) - Anggota DPR RI, Paula Sinjal mengatakan, revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk penguatan "civil society".

"Agar undang-undang keormasan ini bisa mewujudkan bagi penguatan `civil society` maka yang harus dijadikan fokus revisi adalah mencantumkan dan memuat hal-hal yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas," kata Paula melalui siaran pers di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, UU Ormas yang lalu dinilai tidak lagi sesuai, karena belum bisa mengakomodir isu-isu terkait ormas yang relevan saat ini.

Dalam Revisi UU Ormas saat ini, telah dimasukkan perihal sanksi yang lebih tegas, peringatan terhadap ormas yang melakukan pelanggaran, hingga sampai pada hal-hal untuk pembubaran ormas, jika ormas dinilai telah melakukan tindakan anarkis dan melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

"Ormas tersebut juga akan ditindak langsung oleh aparat hukum dan kepolisian jika dinilai melakukan pelanggaran hukum," kata Sinjal.

Terkait sistem keuangan ormas, Paula Sinjal mengatakan, dalam revisi UU Ormas ini diatur perihal transparansi dan akuntabilitas terhadap pemasukan serta pengeluaran dari ormas.

Sehingga ormas-ormas yang ada diharuskan mengumumkan laporan keuangannya pada publik.

Begitu juga dengan Ormas yang telah menerima Bantuan Sosial (bansos) dan hibah dari pemerintah.

"Disamping itu juga saya berharap agar para Ormas penerima bansos dan hibah harus segera dipublikasikan kepada masyarakat, jangan hanya diketahui pemerintah saja. Hal ini penting untuk diketahui dan sekaligus dikontrol oleh masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan Mendagri untuk menggandeng BPK dan KPK dalam mengaudit Ormas penerima bansos dan hibah perlu didukung untuk segera dilaksanakan.

"Sehingga dengan adanya kebijakan ini nantinya, penyelewengan dana dalam penggunaan dana Bansos dan hibah yang berasal dari masyarakat dapat dimimalisir," katanya.

Dia mengatakan, keberadaan Ormas hadir di tengah-tengah masyarakat seharusnya berfungsi dan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat warga negara Republik Indonesia.

Serta memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mewujudkan tersebut, perlu ada UU yang mengatur tentang keormasan.

"Selama ini UU yang ada adalah UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas, akan tetapi UU ini masih dianggap belum memberikan aturan yang sesuai dengan perkembangan kekinian.

Misalkan aturan tentang hukuman bagi ormas yang melanggar tidak memberikan efek jera, karena dari pemberian sanksi menuju ke pembubaran ormas, harus melalui tahap yang sangat panjang.

"Dimulai dari teguran tiga kali, pembekuan pengurus, teguran kembali sampai akhirnya ke pembubaran.

Disamping itu transparansi dan akuntabilitas keuangan yang belum diatur didalamnya," katanya. ***1***





(T.J009/B/A034/A034) 19-02-2012 15:21:37

Pewarta : Jorie Darondo
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024