Manado (ANTARA) - Personel gabungan Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut)  dan Tim Totosik Polres Tomohon meringkus residivis pelaku pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor roda dua.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan lelaki VS 23 tahun yang berprofesi sebagai sopir, berdomisili di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado  ditangkap tim gabungan  di depan Kantor Balai POM Kelurahan Winangun Atas.

“Tersangka diamankan oleh tim gabungan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik,” kata Abast.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban Inggrit Julike Faransine Palit (48) di Kakaskasen Tiga, Kota Tomohon.

Pada saat itu,   korban bersama suami dan anak-anaknya pergi ke gereja, dan saat kembali korban mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang masuk ke halaman parkir rumah korban dan terlihat salah seorang pelaku sedang mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban.

Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa dua buah tas berwarna hitam dan selanjutnya langsung naik kendaraan roda dua meninggalkan tempat kejadian perkara.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, yang langsung ditanggapi oleh Tim Totosik Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Maleo Polda Sulut.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV , Tim yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado, dimana sesuai data dan identitas dari nomor Polisi sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka VS  yang sedang menuju ke arah Manado dengan sepeda motor, tepatnya di depan Kantor Balai POM, sedangkan tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka VS mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali pencurian bersama rekannya lelaki JL.

“Tersangka VS masih menjalani Pembebasan Bersyarat hingga bulan Agustus 2022.  Pelaku merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan Agustus 2021," katanya.

Ia juga menambahkan, tersangka  juga pernah ditahan di Rutan Malendeng Manado atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya
tiga unit sepeda motor,  dua buah laptop, satu buah kamera foto, dua buah HP, kunci T, senjata tajam berukuran 30 cm, palu dan obeng

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024