Manado (ANTARA) - Sepanjang 2021, realisasi penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar dan cukai yang ditargetkan kepada Kantor Pengawasan dan Kepabeanan Bea dan Cukai Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melampaui target.

 Kepala KPPBC Tipe B Nunukan Chairul Anwar pada konferensi pers secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltara pada Kamis mengatakan,  khusus penerimaan bea dan cukai di Kabupaten Nunukan didominasi ekspor crude palm oil (CPO) merupakan minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman buah kelapa sawit.

"Benar sekali penerimaan negara dari bea dan cukai di Kabupaten Nunukan sepanjang 2021 ini di tengah pandemi COVID-19 didominasi dari ekspor CPO," ujar Chairul tanpa menyebutkan nominalnya.

Penerimaan bea dan cukai ini, tambahnya, berkaitan dengan sanksi, denda administrasi dan pungutan lain dengan tetap memperhitungkan adanya restitusi yaitu pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar dan cukai serta sanksi administrasi berupa denda atau bunga dalam rangka kepabeanan dan cukai.

Penerimaan pada KPPBC Tipe B Kabupaten Nunukan pada triwulan III 2021 masing-masing bea masuk sebesar Rp1.854.117.280, bea keluar Rp21,04 miliar atau total Rp22,89 miliar. Sedangkan penerimaan dari KPPBC Tarakan pada triwulan III 2021 dari bea masuk sebesar Rp8,88 miliar dan bea keluar sebesar Rp21,45 miliar.

Chairul menyatakan total peneriman bea masuk dan keluar dari dua kantor kepabeanan di Kaltara sebesar Rp52,23 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan 2020 senilai Rp42,74 miliar.

Menurut dia, penerimaan keseluruhan pada dua KPPBC di Provinsi Kaltara pada triwulan III 2021 ini sebesar Rp30,31 miliar dengan realisasi
Rp53,23 miliar atau mencapai 175,57 persen.

Pewarta : Rusman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024