Menkumham menekankan jaminan pemenuhan HAM melalui Permenkumham 24/2017
Selasa, 12 Oktober 2021 11:26 WIB
Tangkapan layar ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan sambutan dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Manado (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menekankan bahwa pemerintah telah menjamin pemenuhan HAM dalam setiap aturan perundang-undangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Yasonna dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa.
Melalui penerbitan pedoman materi muatan HAM, Yasonna berharap agar tim penyusun perundang-undangan mampu menginternalisasikan nilai dan prinsip HAM.
“Utamanya dalam mengawal hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di masa pandemi ini,” kata dia.
Memperoleh layanan kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara dan harus dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan HAM kepada warga negara Indonesia yang saat ini sedang melawan pandemi COVID-19.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan aktif melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Analisis dan evaluasi tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan melakukan reformasi hukum, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Harapannya, peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam restrukturisasi dan reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ucap Menteri Hukum dan HAM ini.
Ia juga menekankan bahwa penanganan COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sektoral dan merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia memerlukan kolaborasi dan sinergisitas antarkementerian serta lembaga untuk menghadapi COVID-19.
“Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara lintas sektoral. Bersama-sama berkolaborasi dengan semua pihak,” kata Yasonna.
“Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Yasonna dalam seminar nasional bertajuk “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube DJHAM, Selasa.
Melalui penerbitan pedoman materi muatan HAM, Yasonna berharap agar tim penyusun perundang-undangan mampu menginternalisasikan nilai dan prinsip HAM.
“Utamanya dalam mengawal hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan di masa pandemi ini,” kata dia.
Memperoleh layanan kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara dan harus dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan HAM kepada warga negara Indonesia yang saat ini sedang melawan pandemi COVID-19.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan aktif melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi tumpang tindih dan sudah tidak relevan.
Analisis dan evaluasi tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan melakukan reformasi hukum, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Harapannya, peran strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam restrukturisasi dan reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19,” ucap Menteri Hukum dan HAM ini.
Ia juga menekankan bahwa penanganan COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sektoral dan merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia memerlukan kolaborasi dan sinergisitas antarkementerian serta lembaga untuk menghadapi COVID-19.
“Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dilakukan secara lintas sektoral. Bersama-sama berkolaborasi dengan semua pihak,” kata Yasonna.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidikan Harun Masiku, mantan Menkumham Yasonna Laoly dicegah keluar negeri
26 December 2024 8:19 WIB, 2024
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku
18 December 2024 11:51 WIB, 2024
Banyak pengungsi Rohingya, Menkumham waspadai adanya pelanggaran HAM
11 December 2023 6:55 WIB, 2023
Mahfud MD dan Yasonna beri peluang repatriasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu
29 August 2023 6:39 WIB, 2023
Farel Prayogyo ditetapkan Kemenkumham sebagai duta kekayaan intelektual pelajar
18 August 2022 22:43 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan
30 January 2026 14:45 WIB