Manado, (Antara Sulut) - 620 narapidana (napi) di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Sulawesi Utara memperoleh  Remisi Khusus (RK)  pengurangan masa hukuman  Natal 25 Desember 2011.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Purwadi Utomo, Kamis mengatakan, 13 UPT tersebut meliputi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan  rumah tahanan (Rutan) se Sulut.

Dari 620 napi tersebut, 13 orang diantaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas, sedangkan sisanya 607 napi menerima RK 1, pemotongan masa tahanan.

Tercatat delapan orang napi Lapas Manado menerima RK 1 dan Lapas Tahuna, Tomohon dan Rutan Amurang masing-masing satu orang napi.

"Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada hari Natal,  25 Desember 2011 nanti," jelas Purwadi.

Menjawab pertanyaan, Purwadi menjelaskan, napi penerima remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.

"Jika sebelum pemberian remisi napi menunjukkan kelakukan tidak baik, atau melakukan pelanggaran maka pemberian remisinya akan dibatalkan," katanya. (Guntur)
    

Pewarta : JORIE DARONDO
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024