Manado, (Antara Sulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara mulai 1 Januari 2012.

"UMP Ini sudah selesai dibahas dan telah dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara, Walid Pangalima, Kamis.

Dia menjelaskan, UMP Sulawesi Utara tahun ini ada kenaikan Rp200 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp1.050.000.

"Kenaikkan UMP ini ditetapkan setelah mendengar semua masukan dari semua anggota yang masuk dalam dewan pengupahan daerah. Penetapannya memang naik sekitar 20 persen dari UMP tahun 2011," katanya.

Setelah ditetapkan melalui peraturan gubernur, kata dia, nakertrans Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan koordinasi dengan disnaker yang ada di 15 kabupaten/kota di mana perusahan berdiri dan memekerjakan pekerja.

"Akan ada kontrol hingga ke daerah kota/kabupaten. Kami akan bersama-sama melakukannya dan didahului dengan sosialisasi sebelum diterapkan 1 Januari tahun depan," katanya.  

Pascasosialisasi, kata dia, bila masih ada perusahan yang tidak menerapkannya, jajarannya hingga kabupaten/kota akan memberikan sanksi sesuai aturan.

"Mudah-mudahan perusahan yang memekerjakan pekerja dapat menerapkan sesuai dengan pergub. Apalagi ini sudah melalui proses panjang, kajian yang matang sehingga ditetapkan menjadi UMP," katanya.

Di waktu sosialisasi ini, kata dia, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 sudah disampaikan ke walikota dan bupati serta perusahan.

"Dewan pengupahan daerah yang membahas UMP ini terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asiosiasi pengusaha, dinas-dinas terkait, Badan Pusat Statistik serta para pakar universitas," jelasnya.(Guntur)

Pewarta : KAREL POLAKITAN
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025