Manado,  (Antara News) - Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan,  mulai 1 Agustus 2011 semua pedagang pengecer bahan bakar minyak jenis premium di tepi jalan akan ditertibkan sebab bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 BBM bersubsidi itu sama sekali tak boleh dijual jadi pemerintah akan mulai melakukan pernertiban tanggal 1 Agustus nanti supaya semua masalah kelangkaan sekarang bisa diminimalisir dan terkendali," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut, di Manado, Kamis.

Lumentut mengatakan, ia sudah menerima dan mendengarkan penjelasan dari Pertamina, sehingga akan memperkuat alasan pemerintah melakukan penertiban terhadap pedagang-pedagang pengecer, karena telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Manado. Bahkan dinilai sebagai sebab utama terjadinya masalah ini di Manado.

Sebab itu Lumentut minta seluruh jajarannya termasuk Dinas Perhubungan Manado untuk ikut mendukung upaya ini karena temuan di lapangan menunjukan kalau angkutan kota juga terlibat dalam aksi borong BBM secara ilegal dan sudah menyebabkan terjadinya kelangkaan selama empat bulan terakhir ini. 

"Tapi sampai akhir bulan Juli ini kita harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jadi semua lurah serta camat harus mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan surat yang sudah diedarkan, supaya warga Manado benar-benar mengerti mengapa tidak boleh menjual BBM bersubsidi," kata Lumentut.

Walaupun mengakui BBM bukan kewenangan Pemkot, tetapi mereka harus bertindak karena sudah berhubungan dengan masyarakat dan pemerintah selalu jadi sasaran hujatan warga yang resah karena kelangkaan ini. 

Para camat di Manado pun langsung menyatakan kesiapan mereka melakukan hal itu karena sudah menjadi kewajiban untuk menegakkan aturan agar masalah kelangkaan ini bisa segera teratasi setidaknya mengurangi kemacetan dan antrean di sepanjang spbu.

"Kami akan memasang baliho-baliho dan spanduk dan kalau boleh Pertamina membantu karena mereka yang paling tahu aturan hukumnya mengenai penjualan bbm secara ilegal jadi kami tingga memasang di semua lokasi terutama spbu agar dibaca semua orang," kata Camat Malalayang Thresje Mokalu.

Sales Representatif Pertamina Manado Timotius Kristanto menjelaskan pengaturan mengenai penjualan BBM bersubsidi itu diatur dengan tegas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 jadi tidak boleh ada pedagang pengecer BBM bersubsidi.

"Ini penyimpangan dari pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sehingga harus ada tindakan tegas dari pemerintah sehingga tidak ada lagi penjualan bbm secara ilegal dan kelangkaan sekarang bisa teratasi," kata Kristanto.

Kristanto juga mengatakan berdasarkan data dan temuan mereka di lapangan dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir ini sudah ada 400 pedagang pengecer BBM di seluruh wilayah  Manado.

Padahal sebelumnya tidak seperti itu dan hanya kurang dari 100 yang ditemukan.

Keadaan ini, kata Kristanto, disebabkan ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil untung dari kondisi ini.


Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024