Manado, (Antara News) - Tiga pulau di perairan Manado yakni Bunaken, Manado Tua dan Siladen akan dimekarkan menjadi kecamatan sendiri tahun ini.

"Ketiga pulau ini akan dimekarkan menjadi satu kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sebab lokasi mereka jauh dari daratan Sulawesi sehingga sering dianggap terpencil," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Umum Sekretariat Daerah Kota Manado Michael Tandirerung, di Manado, Selasa.

Tandirerung menjelaskan pemekaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan, dan akan diupayakan selesai tahun ini juga.

Tetapi ia mengakui memang jika meneliti lebih dalam syarat yang ditetapkan dalam PP nomor 19 tahun 2008 tersebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi yakni administrasi, teknis dan fisik antara lain harus satu kecamatan harus memiliki lima kelurahan, tata ruang, sosial budaya dan persetujuan Lembaga Pemerdayaan Masyarakat (LPM) serta para lurah.

"Tetapi khusus untuk wilayah kepulauan ini mendapat pengecualian demi mengefektifkan pelayanan serta memberdayakan masyarakat di pulau-pulau tersebut," kata Tandirerung.

Ia menambahkan setelah Bunaken menjadi kecamatan mandiri, maka wilayah daratan yang sebelumnya menjadi satu kecamatan dengan Bunaken akan menjadi wilayah sendiri dan kemungkinan akan kembali menjadi kecamatan Molas, yang pernah ada sebelumnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Manado, Harold Monareh mengatakan untuk 2011 ini selain Bunaken ada juga kecamatan yang akan dimekarkan yakni Tikala dan Malalayang.

Dan untuk dua kecamatan ini, harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam PP nomor 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan untuk tujuan yang sama.

"Kecamatan lain yang akan ikut dimekarkan adalah Malalayang dan Tikala, karena dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga akan diupayakan bisa dilakukan tahun ini," kata Monareh.

Yang siap untuk dimekarkan dan sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan adalah Tikala mulai dari persetujuan LPM, tanda tangan semua lurah dan memiliki minimal lima kelurahan di wilayah tersebut.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024