Jambi (ANTARA) - Tiga narapidana kasus narkotika di Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah dengan alasan ketiga narapidana itu berpotensi mengganggu keamanan di lapas Jambi dan guna meminimalisir risiko.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar kepada wartawan, Senin mengatakan dari ketiga narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut dua di antaranya napi dari Lapas Sarolangun dan seoroang lagi dari Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

"Ketiga narapidana kasus narkotika yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi bila masih mendekam di dua lapas tersebut," kata Aris Munandar.

Data dari Kemenkumham Jambi mencatat ketiga narapidana yang dipindahkan ke lapas di Nusakambangan itu masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda atau dua kasus narkoba dengan hukuman berbeda, yakni untuk narapidana

AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis delapan tahun penjara dan seumur hidup.

Kemudian narapidana BI yang mendekam di Lapas Sarolangun dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan lima tahun penjara.
Satu lagi narapidana juga dari Lapas Sarolangun berinisial RS, putusannya tiga tahun enam bulan dan empat tahun penjara.

Aris mengatakan, pemindahan dilakukan akhir pekan lalu dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan pemindahan dilakukan untuk meminimalisir resiko asalnya, ketiga narapidana tersebut dinilai membahayakan dan agar tidak mengganggu keamanan.

Sedangkan di Lapas Nusakambangan nanti, mereka akan terputus segala sesuatunya sehingga mereka tidak akan bisa berbuat sesuatu yang dianggap mengganggung narapidana lainnya karena disana lapasnya cukup ketat penjagaannya.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024