Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di daerah setempat.

"Setelah kami melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, akhirnya kami melakukan MoU dengan Pemkab Sitaro," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu di Manado, Selasa.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kepulauan Sitaro dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi Non ASN dan Aparatur Kampung Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Pihaknya mengapresiasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelin Sasingen atas komitmen dalam perlindungan pekerja di Kepulauan Sitaro.

Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey dan Surat Penegasan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia mengatakan untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan penuh, bahkan ada penggantian biaya transportasi dengan nominal hingga Rp17 juta.

Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

“Kami juga menyediakan kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah, ini bukti pemerintah tidak lepas tangan, karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” katanya.

Untuk Jaminan Kematian (JKM) biasa bukan karena kerja sebesar Rp42 juta bagi tenaga kerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024