Manado, (Antara News) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII Manado Provinsi Sulawesi Utara akan menertibkan rumpon - rumpon yang tidak seusai perizinan serta rumpon liar atau ilegal yang berada di laut.
Komandan Lantamal VIII Manado, Laksma TNI Sugianto mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap rumpon yang peruntukannya sudah tidak sesuai ketentuan serta peraturan berlaku.
Sugianto mengatakan, bila melihat atau menemukan ada rumpon yang seperti itu, akan langung ditertibkan karena kehadiran rumpon itu berdampak negatif terhadap nelayan.
Kehadiran rumpon liar dan rumpon yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin atau ketentuan membuat penghasilan para nelayan menjadi berkurang. "Rumpon-rumpon itu telah mengganggu sehingga penghasilan nelayan tangkap maupun nelayan budidaya menurun," katanya.
Selain itu, kata Sugianto, kehadiran rumpon liar atau ilegal akan mengganggu alur pelayaran lalu lintas laut baik, internasional, nasional maupun nelayan masyarakat. "Rumpon liar itu dapat membuat kapal mengalami kecelakaan," katanya.
Menurut Sugianto, berharap ketika rumpon-rumpon tersebut ditertibkan, akan berdampak positif bagi nelayan yakni penghasilan bertambah. "Dengan bertambahnya penghasilan, perekonomian nelayan akan meningkat sehingga kehidupan semakin sejahtera," katanya.
Sugianto mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, akan bekerjsama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Langkah ini dilakukan karena instnasi tersebut yang mengeluarkan ijin serta melakukan fungsi pengawasan.
Sementara Angkatan Laut sebagai penegak hukum di laut juga memiliki kewenangan untuk menertibkan ketika terjadi pelanggaran di laut. "Sehingga dengan saling kerjasama tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dalam penertiban tersebut, Lantamal VIII Manado akan mengerahkan sejumlah kapal yang dlakukan secara bergilir dan periodik.
Komandan Lantamal VIII Manado, Laksma TNI Sugianto mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap rumpon yang peruntukannya sudah tidak sesuai ketentuan serta peraturan berlaku.
Sugianto mengatakan, bila melihat atau menemukan ada rumpon yang seperti itu, akan langung ditertibkan karena kehadiran rumpon itu berdampak negatif terhadap nelayan.
Kehadiran rumpon liar dan rumpon yang peruntukannya tidak sesuai dengan izin atau ketentuan membuat penghasilan para nelayan menjadi berkurang. "Rumpon-rumpon itu telah mengganggu sehingga penghasilan nelayan tangkap maupun nelayan budidaya menurun," katanya.
Selain itu, kata Sugianto, kehadiran rumpon liar atau ilegal akan mengganggu alur pelayaran lalu lintas laut baik, internasional, nasional maupun nelayan masyarakat. "Rumpon liar itu dapat membuat kapal mengalami kecelakaan," katanya.
Menurut Sugianto, berharap ketika rumpon-rumpon tersebut ditertibkan, akan berdampak positif bagi nelayan yakni penghasilan bertambah. "Dengan bertambahnya penghasilan, perekonomian nelayan akan meningkat sehingga kehidupan semakin sejahtera," katanya.
Sugianto mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, akan bekerjsama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Langkah ini dilakukan karena instnasi tersebut yang mengeluarkan ijin serta melakukan fungsi pengawasan.
Sementara Angkatan Laut sebagai penegak hukum di laut juga memiliki kewenangan untuk menertibkan ketika terjadi pelanggaran di laut. "Sehingga dengan saling kerjasama tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dalam penertiban tersebut, Lantamal VIII Manado akan mengerahkan sejumlah kapal yang dlakukan secara bergilir dan periodik.