Manado, (Antara News) - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta tidak perlu khawatir dengan dampak radiasi nuklir setelah meledaknya pembangkit listrik tenaga nuklir di Jepang akibat gempa bumi, karena penyebarannya tidak sampai ke daerah itu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), DR AS Natiolasman, ketika bertatap muka dengan Gubernur Sulut SH Sarundajang, di Manado, Rabu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dampak meledaknya pembangkit listrik tenaga nuklir di Fukushima Jepang, dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh warga Sulut, karena jarak Jepang dan Indonesia sangat jauh," jelas Natiolasman.
Dia menambahkan, bukti Sulut aman dari radiasi nuklir setelah hasil pengukuran radioaktivitas yang dilakukan tim Bapeten di Sulut yang meliputi kota Manado, Tomohon dan Tahuna serta Bunaken.
Disimpulkan tidak terjadi peningkatan radioaktivitas akibat kejadian kedaruratan nuklir di Jepang, karena hasil pengukuran langsung tidak melebihi radiasi alam.
Dan hasil pengukuran melalui sampling udara dan air di bawah Minimum Detection Limit (MDL) sehingga hal ini tidak membahayakan keselamatan bagi manusia. Ini berarti bahwa dampak Fukhusshima tidak sampai ke Indonesia.
"Kami telah menurunkan tim ke kota Manado, untuk langsung memantau laut dan alam sekitar, kami melakukan ekspedisi sampai ke selat Makasar apakah ada penambahan radiasi," ujarnya.
Natiolasman menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena alam pun bisa menyelesaikan masalah radiasi sendiri.
Sementara itu, Gubernur Sulut menyambut baik kedatangan tim Bapeten, karena dapat memberikan pelajaran dan informasi penting bagi masyarakat terhadap dampak radiasi nuklir.
"Ini merupakan langkah yang baik, agar masyarakat mengetahui bagaimana keadaan alam sebenarnya yang ada di daerah Sulut, dimana ternyata Sulut aman dari bahaya nuklir," ujar Sarundajang.
Dirinya mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak meresahkan, karena dampak pemberitaan dari berbagai media massa sangat berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat.
Tim Bapeten melakukan pengawasan terhadap penggunaan zat radioaktif meliputi regulasi, inspeksi dan perizinan terhadap penggunaan radioaktif di setiap daerah daerah.
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), DR AS Natiolasman, ketika bertatap muka dengan Gubernur Sulut SH Sarundajang, di Manado, Rabu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dampak meledaknya pembangkit listrik tenaga nuklir di Fukushima Jepang, dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh warga Sulut, karena jarak Jepang dan Indonesia sangat jauh," jelas Natiolasman.
Dia menambahkan, bukti Sulut aman dari radiasi nuklir setelah hasil pengukuran radioaktivitas yang dilakukan tim Bapeten di Sulut yang meliputi kota Manado, Tomohon dan Tahuna serta Bunaken.
Disimpulkan tidak terjadi peningkatan radioaktivitas akibat kejadian kedaruratan nuklir di Jepang, karena hasil pengukuran langsung tidak melebihi radiasi alam.
Dan hasil pengukuran melalui sampling udara dan air di bawah Minimum Detection Limit (MDL) sehingga hal ini tidak membahayakan keselamatan bagi manusia. Ini berarti bahwa dampak Fukhusshima tidak sampai ke Indonesia.
"Kami telah menurunkan tim ke kota Manado, untuk langsung memantau laut dan alam sekitar, kami melakukan ekspedisi sampai ke selat Makasar apakah ada penambahan radiasi," ujarnya.
Natiolasman menegaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir, karena alam pun bisa menyelesaikan masalah radiasi sendiri.
Sementara itu, Gubernur Sulut menyambut baik kedatangan tim Bapeten, karena dapat memberikan pelajaran dan informasi penting bagi masyarakat terhadap dampak radiasi nuklir.
"Ini merupakan langkah yang baik, agar masyarakat mengetahui bagaimana keadaan alam sebenarnya yang ada di daerah Sulut, dimana ternyata Sulut aman dari bahaya nuklir," ujar Sarundajang.
Dirinya mengharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak meresahkan, karena dampak pemberitaan dari berbagai media massa sangat berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat.
Tim Bapeten melakukan pengawasan terhadap penggunaan zat radioaktif meliputi regulasi, inspeksi dan perizinan terhadap penggunaan radioaktif di setiap daerah daerah.