Sitaro (ANTARA) -
Barang bukti yang diamankan (2)
Polres Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Captikus di wilayah hukum Polres Sitaro, Kamis (2/9) yang berlokasi di Kantor Mapolres Sitaro Kecamatan Siau Barat.
Wakapolres Sitaro Kompol H.O.Bingku didampingi Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, KBO Reskrim Ipda R. Tawalujan, Katim Tumpara Brigadir Don Rivai Tumbio, Kanit 3 Reskrim Bripka Azmun Zalim serta anggota Satuan Reskrim Polres Sitaro dan anggota Timsus Tumpara.
Bingku menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan Kapitalau di beberapa Kampung yang berada di Kabupaten Sitaro.
"Polres Sitaro melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dengan harapan agar supaya menjelang pemilihan Kapitalau dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif " kata Bingku.
Ia mengatakan miras ditemukan dalam empat kendaraan truk ekspedisi yang baru turun dari kapal penyeberangan pada Minggu (29/8) lalu.
" Dan setelah dilakukan pembongkaran miras yang ditemukan langsung di bawah dan diamankan di Mapolres Sitaro" tuturnya.
Lanjutnya adapun modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut yaitu, miras ditumpuk di dasar truk paling bawah dan ditutupi dengan material-material lainnya berupa tripleks keramik serta sembako dan barang-barang lainnya yang berada di dalam truk.
"Dari hasil kegiatan tersebut diamankan miras tanpa ijin jenis captikus berjumlah total 1.446 liter yang dikemas dalam berbagai macam yaitu: 51 dos dikemas dalam kantong plastik 25 liter, 7 dos dikemas dalam botol air mineral, 5 gelon dengan kapasitas 24 liter/gelon " jelas Bingku.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, memberi penegasan akan menindak tegas penjual dan pengedar miras tanpa ijin di wilayah Mapolres Sitaro.
"Polres Sitaro akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian miras jenis Captikus tanpa ijin demi menjaga stabilitas keamanan" tegas Revianto.
Polres Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Captikus di wilayah hukum Polres Sitaro, Kamis (2/9) yang berlokasi di Kantor Mapolres Sitaro Kecamatan Siau Barat.
Wakapolres Sitaro Kompol H.O.Bingku didampingi Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, KBO Reskrim Ipda R. Tawalujan, Katim Tumpara Brigadir Don Rivai Tumbio, Kanit 3 Reskrim Bripka Azmun Zalim serta anggota Satuan Reskrim Polres Sitaro dan anggota Timsus Tumpara.
Bingku menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan Kapitalau di beberapa Kampung yang berada di Kabupaten Sitaro.
"Polres Sitaro melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dengan harapan agar supaya menjelang pemilihan Kapitalau dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif " kata Bingku.
Ia mengatakan miras ditemukan dalam empat kendaraan truk ekspedisi yang baru turun dari kapal penyeberangan pada Minggu (29/8) lalu.
" Dan setelah dilakukan pembongkaran miras yang ditemukan langsung di bawah dan diamankan di Mapolres Sitaro" tuturnya.
Lanjutnya adapun modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut yaitu, miras ditumpuk di dasar truk paling bawah dan ditutupi dengan material-material lainnya berupa tripleks keramik serta sembako dan barang-barang lainnya yang berada di dalam truk.
"Dari hasil kegiatan tersebut diamankan miras tanpa ijin jenis captikus berjumlah total 1.446 liter yang dikemas dalam berbagai macam yaitu: 51 dos dikemas dalam kantong plastik 25 liter, 7 dos dikemas dalam botol air mineral, 5 gelon dengan kapasitas 24 liter/gelon " jelas Bingku.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, memberi penegasan akan menindak tegas penjual dan pengedar miras tanpa ijin di wilayah Mapolres Sitaro.
"Polres Sitaro akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian miras jenis Captikus tanpa ijin demi menjaga stabilitas keamanan" tegas Revianto.