Bitung, (Antara News) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Bitung melakukan rekonstruksi terhadap aksi pembunuhan yang terjadi di kapal penumpang KM Dorolonda yang merengut nyawa warga desa Kalinda, Kecamatan Tamako seorang pekerja tambang Nabire, Efta Letunggamu (30) pada pekan lalu.

Kasubag Humas Polres Bitung, Jemmy Laluyan, di Bitung, Jumat mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pihak Polres sudah mengantongi tersangka baru atas kasus pembunuhan yang terjadi di KM Dorolonda, pada 18 Februari lalu.

"Kami sudah mengantongi nama-nama para tersangka, sehingga rekonstruksi ini harus dilakukan oleh Reskrim Polres Bitung sebagai prosedur penyelidikan," ungkapnya.

Adapun kejadian tersebut bermula saat KM Dorolonda berada diantara perairan Sorong - Ternate, yang diduga pembunuhan itu dilakukan oleh ABK KM Dorolonda dalam jabatan Muhalim II saat itu, hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Rekronstruksi itupun dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, di kapal penumpang KM Dorolonda yang akan berlabu di Pelabuhan Bitung.

Dari reka ulang kejadian pembunuhan itu, sempat membuat KM Dorolonda tertunda waktu berlabuhnya.

Pihak Polres Bitung meminta maaf atas keterlambatan KM Dorolonda karena sedang melakukan rekonstruksi.

"Kami memohon maaf kepada penumpang yang akan berlabuh maupun calon penumpang serta kerabat dan sanak saudara baik yang datang menjemput atau mengantar di pelabuhan Bitung atas keterlambatan KM Dorolonda, karena ini juga sebagai salah satu upaya mengungkap suatu kejadian," ungkapnya.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024