Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi program jamsos di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami melakukan pertemuan langsung dengan
Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasinge, guna menjelaskan langsung akan pentingnya jamsos bagi tenaga kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Mien Wattu, di Manado, Selasa.

Pihaknya menyerahkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Olly Dondokambey dan Surat Penegasan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap Pemkab Sitaro akan melindungi tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemkab Sitaro.

Mien juga mengatakan untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan penuh. Bahkan ada penggantian biaya transportasi dengan nominal hingga Rp17 juta.

Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

“Kami juga menyediakan kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah, ini bukti pemerintah tidak lepas tangan, karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” katanya.

Komitmen Ibu Bupati Sitaro pada bulan September 2021 akan mengadakan MoU terkait Perlindungan Non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sitaro.*


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024